Catat! Penawaran Pinjol lewat SMS dan WA Adalah Ilegal

Selasa, 22 Juni 2021 - 17:53 WIB
loading...
Catat! Penawaran Pinjol...
OJK memastikan bahwa penawaran pinjaman online (pinjol) melalui saluran komunikasi pribadi tidak dibenarkan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penawaran pinjaman online (pinjol) melalui layanan pesan singkat SMS atau WA adalah ilegal. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa jika ada yang menerima pesan tersebut, harap agar diabaikan dan segera dihapus.

Baca Juga: OJK Terus Berangus Pinjol Laknat

"Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen," ujar Sekar di Jakarta, Selasa(22/6/2021).

Dia pun mengingatkan agar masyarakat tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal. Selain itu, jangan sampai tergiur dengan penawaran pinjol ilegal melalui pesan pribadi yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.

Sekar pun berharap agar masyarakat berhenti meminjam dana dari pinjol ilegal. "Selalu cek legalitas Pinjol ke kontak OJK 157 sebelum mengajukan pinjaman, dan pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman," tegasnya.

Baca Juga: Awas! Jangan Gali Lubang Tutup Lubang di Pinjol

Adapun beberapa kontak OJK resmi yang dapat dihubungi langsung adalah melalui WA di 081157157157, e-mail di [email protected], website www.ojk.go.id. Untuk mengetahui daftar pinjol legal, bisa diakses melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
Rekomendasi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Bukti Geely Serius di...
Bukti Geely Serius di Indonesia: Kapasitas Produksi EX2 Dilipatgandakan!
Berita Terkini
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved