Catat! Penawaran Pinjol lewat SMS dan WA Adalah Ilegal

Selasa, 22 Juni 2021 - 17:53 WIB
loading...
Catat! Penawaran Pinjol...
OJK memastikan bahwa penawaran pinjaman online (pinjol) melalui saluran komunikasi pribadi tidak dibenarkan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penawaran pinjaman online (pinjol) melalui layanan pesan singkat SMS atau WA adalah ilegal. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa jika ada yang menerima pesan tersebut, harap agar diabaikan dan segera dihapus.

Baca Juga: OJK Terus Berangus Pinjol Laknat

"Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen," ujar Sekar di Jakarta, Selasa(22/6/2021).

Dia pun mengingatkan agar masyarakat tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal. Selain itu, jangan sampai tergiur dengan penawaran pinjol ilegal melalui pesan pribadi yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.

Sekar pun berharap agar masyarakat berhenti meminjam dana dari pinjol ilegal. "Selalu cek legalitas Pinjol ke kontak OJK 157 sebelum mengajukan pinjaman, dan pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman," tegasnya.

Baca Juga: Awas! Jangan Gali Lubang Tutup Lubang di Pinjol

Adapun beberapa kontak OJK resmi yang dapat dihubungi langsung adalah melalui WA di 081157157157, e-mail di [email protected], website www.ojk.go.id. Untuk mengetahui daftar pinjol legal, bisa diakses melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
IHSG Jatuh Terseret...
IHSG Jatuh Terseret Rilis MSCI ke 6.734, OJK: Masih Batas Wajar
Penghimpunan Dana di...
Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp59,35 Triliun, Ketua OJK Tekankan Kepercayaan Investor
OJK Targetkan Pasar...
OJK Targetkan Pasar Modal Sumbang Rp1.812 Triliun untuk Kebutuhan Investasi Nasional
Pertumbuhan Kredit Februari...
Pertumbuhan Kredit Februari 2026 Sedikit Lambat ke 9,37%, Perbankan Salurkan Rp8.559 T
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
Rekomendasi
Gaung NBA Finals 2026...
Gaung NBA Finals 2026 Menghidupkan Atmosfer Basket Jakarta
140 Drone Ukraina Hajar...
140 Drone Ukraina Hajar St Petersburg, Rusia: Serangan Ini Belum Pernah Terjadi Sebelumnya
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Berita Terkini
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved