OJK Terus Berangus Pinjol Laknat
Senin, 21 Juni 2021 - 17:31 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan, financial technology (fintech) pinjaman online ilegal atau yang kerap disindir sebagai pinjol laknat masih menjadi pekerjaan rumah bersama yang terus ditertibkan.
OJK bersama-sama Kementerian Lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap fintech ilegal. Setidaknya sejak tahun 2018 sudah lebih dari 3.193 fintech ilegal sudah berhasil ditindak.
Baca juga:Pecah Rekor! Hari Ini Kasus Covid-19 Bertambah 14.536
"Sistem pengawasan di internal OJK juga sedang kami upgrade. Kami sedang membangun Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL), yakni pengawasan dengan memanfaatkan sistem informasi. Progresnya saat ini sudah sekitar 80an perusahaan yang terkoneksi/terintegrasi ke PUSDAFIL dan tentunya integrasi ini masih terus berjalan," ujarnya, Senin (21/6/2021).
Dia melanjutkan, nantinya transaksi seluruh fintech P2P dapat dimonitor dan diawasi secara langsung oleh OJK, baik itu pengawasan terhadap limit pinjaman, monitor TKB90 (Tingkat Keberhasilan 90 hari), kepatuhan wilayah penyaluran pinjaman dan lainnya. Diharapkan dengan hadirnya sistem pengawasan ini nantinya dapat semakin memperkuat pengawasan fintech.
OJK bersama-sama Kementerian Lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap fintech ilegal. Setidaknya sejak tahun 2018 sudah lebih dari 3.193 fintech ilegal sudah berhasil ditindak.
Baca juga:Pecah Rekor! Hari Ini Kasus Covid-19 Bertambah 14.536
"Sistem pengawasan di internal OJK juga sedang kami upgrade. Kami sedang membangun Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL), yakni pengawasan dengan memanfaatkan sistem informasi. Progresnya saat ini sudah sekitar 80an perusahaan yang terkoneksi/terintegrasi ke PUSDAFIL dan tentunya integrasi ini masih terus berjalan," ujarnya, Senin (21/6/2021).
Dia melanjutkan, nantinya transaksi seluruh fintech P2P dapat dimonitor dan diawasi secara langsung oleh OJK, baik itu pengawasan terhadap limit pinjaman, monitor TKB90 (Tingkat Keberhasilan 90 hari), kepatuhan wilayah penyaluran pinjaman dan lainnya. Diharapkan dengan hadirnya sistem pengawasan ini nantinya dapat semakin memperkuat pengawasan fintech.
Lihat Juga :