BNI Dukung Proses Hukum Terkait Dugaan Deposito Nasabah Raib Rp20 M
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau BNI memutuskan penyelesaian secara hukum terkait klaim raibnya deposito nasabah di Makassar senilai Rp20,1 miliar.
Perseroan memastikan tidak ada dana yang masuk dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito tersebut dan menduga ada pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang BNI Makassar.
Corporate Secretary BNI, Mucharom mengatakan, pihaknya menjamin keamanan seluruh dana nasabah yang disimpan di BNI dan Perseroan juga menjamin bahwa pelayanan di BNI tetap berjalan normal.
"Terkait dengan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang BNI Makassar, Perseroan telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang dan untuk selanjutnya Perseroan mendukung seluruh proses hukum yang dilaksanakan atas hal ini," ujar Mucharom dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (23/6/2021).
Dia menambahkan, pihaknya menghimbau kepada seluruh nasabah untuk mengaktifkan BNI Mobile Banking, sehingga dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat, baik terkait dana masuk maupun dana keluar, serta transaksi keuangan lainnya. "Serta Perseroan meminta kepada seluruh nasabah, untuk wajib menjaga kerahasiaan data pribadi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya," tuturnya.
Sebelumnya dikabarkan salah satu nasabah BNI di Makassar mengaku tidak bisa mencairkan deposito senilai Rp20,1 miliar karena dinyatakan tidak ada di dalam sistem. Padahal, nasabah tersebut mengaku menaruh uangnya melalui sistem real time gross settlement (RTGS) dari bank lain ke BNI.
Perseroan memastikan tidak ada dana yang masuk dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito tersebut dan menduga ada pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang BNI Makassar.
Corporate Secretary BNI, Mucharom mengatakan, pihaknya menjamin keamanan seluruh dana nasabah yang disimpan di BNI dan Perseroan juga menjamin bahwa pelayanan di BNI tetap berjalan normal.
"Terkait dengan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang BNI Makassar, Perseroan telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang dan untuk selanjutnya Perseroan mendukung seluruh proses hukum yang dilaksanakan atas hal ini," ujar Mucharom dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (23/6/2021).
Dia menambahkan, pihaknya menghimbau kepada seluruh nasabah untuk mengaktifkan BNI Mobile Banking, sehingga dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat, baik terkait dana masuk maupun dana keluar, serta transaksi keuangan lainnya. "Serta Perseroan meminta kepada seluruh nasabah, untuk wajib menjaga kerahasiaan data pribadi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya," tuturnya.
Sebelumnya dikabarkan salah satu nasabah BNI di Makassar mengaku tidak bisa mencairkan deposito senilai Rp20,1 miliar karena dinyatakan tidak ada di dalam sistem. Padahal, nasabah tersebut mengaku menaruh uangnya melalui sistem real time gross settlement (RTGS) dari bank lain ke BNI.
(ind)