BNI Dukung Proses Hukum Terkait Dugaan Deposito Nasabah Raib Rp20 M
Rabu, 23 Juni 2021 - 08:49 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau BNI memutuskan penyelesaian secara hukum terkait klaim raibnya deposito nasabah di Makassar senilai Rp20,1 miliar.
Perseroan memastikan tidak ada dana yang masuk dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito tersebut dan menduga ada pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang BNI Makassar.
Baca juga: S oal Klaim Raibnya Deposito Nasabah Rp20 M BNI Pilih Jalur Hukum, Ini Alasannya
Corporate Secretary BNI, Mucharom mengatakan, pihaknya menjamin keamanan seluruh dana nasabah yang disimpan di BNI dan Perseroan juga menjamin bahwa pelayanan di BNI tetap berjalan normal.
"Terkait dengan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang BNI Makassar, Perseroan telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang dan untuk selanjutnya Perseroan mendukung seluruh proses hukum yang dilaksanakan atas hal ini," ujar Mucharom dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (23/6/2021).
Perseroan memastikan tidak ada dana yang masuk dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito tersebut dan menduga ada pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang BNI Makassar.
Baca juga: S oal Klaim Raibnya Deposito Nasabah Rp20 M BNI Pilih Jalur Hukum, Ini Alasannya
Corporate Secretary BNI, Mucharom mengatakan, pihaknya menjamin keamanan seluruh dana nasabah yang disimpan di BNI dan Perseroan juga menjamin bahwa pelayanan di BNI tetap berjalan normal.
"Terkait dengan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang BNI Makassar, Perseroan telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang dan untuk selanjutnya Perseroan mendukung seluruh proses hukum yang dilaksanakan atas hal ini," ujar Mucharom dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (23/6/2021).
Lihat Juga :