PPKM Mikro Diperketat, Matahari Fokus Jangkau Pelanggan via Digital

Rabu, 23 Juni 2021 - 16:47 WIB
loading...
PPKM Mikro Diperketat, Matahari Fokus Jangkau Pelanggan via Digital
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) akan mematuhi dan mendukung semua upaya yang diperlukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan pelanggan dan karyawan di tengah pengetatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 22 Juni 2021.

Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Matahari memiliki 74 gerai di seluruh Indonesia dan 50 persen dari total gerai terdampak atas jam operasional yang lebih singkat, peraturan jam malam, atau pembatasan terkait Covid-19 lainnya yang diberlakukan untuk menghambat penyebaran pandemi.

Selama periode PPKM, Perseroan akan fokus untuk menjangkau para pelanggan melalui saluran digital. Perseroan telah siap untuk melakukan hal tersebut melalui Matahari.com, Shop & Talk, dan kehadiran di lokapasar terpilih.



"Kami akan terus menegakkan protokol kesehatan kami dan mendukung segala upaya untuk menjaga keselamatan pelanggan dan karyawan," bunyi keterangan tertulis Matahari, Rabu (23/6/2021).

Dijelaskan juga bahwa kegiatan perkantoran Support Centre Perseroan beralih menjadi bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) secara penuh mulai 17 Juni 2021 selama enam minggu ke depan. Kegiatan kantor akan dimulai kembali dengan mempertimbangkan situasi terakhir.

"Selama risikonya rendah bagi staf kami dan semua antisipasi yang diperlukan telah siap. Sebelum pembukaan kantor kembali, karyawan akan melakukan pemeriksaan mandiri dan tes Covid-19," katanya.



Kemudian, gerai-gerai Matahari akan tetap buka secara penuh sesuai dengan jam operasional mal yang dikurangi, dan meskipun ada tantangan lainnya seperti pengurangan kapasitas peritel makanan dan minuman, kecuali jika ada perintah penutupan.

Perseroan juga akan terus memantau situasi dan mengambil langkah-langkah yang tepat dan terukur agar Perseroan dapat mengelola risiko terkait dampak penyebaran Covid-19.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)