Kemenhub Siapkan Stimulus di Sektor Transportasi untuk Dukung Pemulihan Pariwisata
Kamis, 24 Juni 2021 - 10:50 WIB
loading...
A
A
A
Pemaksimalan infrastruktur pariwisata di sektor transportasi telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020. Dalam beleid itu, Kemenhub akan memberikan pelayanan angkutan antarmoda untuk memenuhi kebutuhan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau, khususnya di kawasan strategis pariwisata nasional. Langkah itu sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemberian subsidi perusahaan angkutan umum.
Baca Juga: Demi Soliditas TNI, Jokowi Disarankan Ikuti UU soal Pengganti Marsekal Hadi
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional 2010-2025, bahwa kawasan strategis pariwisata nasional menjadi kawasan yang memiliki fungsi pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting satu atau lebih pada berbagai aspek.
Pemerintah telah menetapkan sebanyak 88 kawasan strategis pariwisata nasional yang tersebar di 50 destinasi pariwisata nasional. Sementara di sisi anggaran, tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,1 triliun.
Baca Juga: Demi Soliditas TNI, Jokowi Disarankan Ikuti UU soal Pengganti Marsekal Hadi
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional 2010-2025, bahwa kawasan strategis pariwisata nasional menjadi kawasan yang memiliki fungsi pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting satu atau lebih pada berbagai aspek.
Pemerintah telah menetapkan sebanyak 88 kawasan strategis pariwisata nasional yang tersebar di 50 destinasi pariwisata nasional. Sementara di sisi anggaran, tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,1 triliun.
(fai)
Lihat Juga :