Konvensi Anggota Luar Biasa Kadin Dibatalkan, Munas Kadin Diprediksi Ditunda

Kamis, 24 Juni 2021 - 11:03 WIB
loading...
Konvensi Anggota Luar...
Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Penyelenggaraan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia batal digelar. Langkah ini diambil Panitia Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kadin Indonesia, menyusul melonjaknya kasus Covid -19.

Pembatalan itu diumumkan Panitia Munas VIII Kadin melalui dokumen surat yang diperoleh MNC Portal Indonesia. Surat itu ditujukan ke Ketua Umum ALB Tingkat Nasional Kadin, dengan nomor 514/MUNAS/VI/2021, tertanggal 23 Juni 2021 dan ditandatangani Ketua Panitia Pelaksana Dyah Anita Prihapsari alias Nita Yudi dan Ketua Panitia Pengarah Benny Soetrisno.

Dalam suratnya, Panitia Munas Kadin merujuk empat keputusan yang diambil Pemerintah terkait melonjaknya kasus Covid-19.

Baca juga:Cantiknya Edurne Garcia Almagro dalam Balutan Bikini Putih Memesona

Pertama, Keputusan Menko Perekonomian tanggal 21 Juni 2021, Nomor HM.4.6/158/SET/M.EKON.3/06/2021 tentang Penguatan Implementasi PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi, Kunci Utama Pengendalian Lonjakann Covid-19.

Kedua, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan. Ketiga, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.

Keempat, Surat Sekda DKI Jakarta tanggal 23 Juni 2021 nomor 619/-1.772 Perihal Jawaban Permohonan Izin Konvensi ALB Kadin. Dalam surat itu, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali menyatakan, saat ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di DKI Jakarta.

Oleh karena itu, permohonan Izin Konvensi ALB Kadin belum dapat disetujui.

"Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa penyelenggaraan Konvensi ALB Kadin belum dapat dilaksanakan, sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari Panitia Munas VIII Kadin," demikian kutipan surat Panitia Munas Kadin tersebut, Kamis (24/6/2021).

Panitia Munas mengingatkan agar tidak ada pihak yang memaksakan menggelar Konvensi ALB. Sebab, hal itu sama saja dengan melanggar AD/ART Kadin. Dalam Pasal 22 ayat (7) Anggaran Rumah Tangga Kadin disebutkan, pelaksanaan Munas dan Konvensi ALB Kadin adalah Panitia Munas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1452 seconds (0.1#10.140)