Sritex Jalani PKPU di 3 Negara Berbeda, Ini Kabar Terbarunya
Kamis, 24 Juni 2021 - 16:49 WIB
loading...
Foto/ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex saat ini tengah menghadapi persoalan utang . Saat ini perseroan tengah menjalani beberapa gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di tiga negara sekaligus, yaitu Indonesia, Singapura, dan Amerika Serikat.
Mengenai proses PKPU di Indonesia, Corporate Communication Sritex Joy Citradewi menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah memutuskan untuk mengabulkan permintaan perusahaan untuk memperpanjang proses PKPU hingga 90 hari ke depan.
"Perpanjangan ini dimohonkan kepada pengadilan mengingat kompleksitas proses restrukturisasi utang perusahaan. Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, proses menuju perdamaian antara PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan para stakeholder terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya," ujar Joy dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (24/6/2021).
Baca juga:Rekor Baru, Bertambah 20.574 Kasus COVID-19 Dalam Sehari
Untuk proses PKPU di Singapura, Joy menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Singapura (The Singapore Court) memberikan moratorium untuk anak perusahaan Sritex di Singapura.
Mengenai proses PKPU di Indonesia, Corporate Communication Sritex Joy Citradewi menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah memutuskan untuk mengabulkan permintaan perusahaan untuk memperpanjang proses PKPU hingga 90 hari ke depan.
"Perpanjangan ini dimohonkan kepada pengadilan mengingat kompleksitas proses restrukturisasi utang perusahaan. Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, proses menuju perdamaian antara PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan para stakeholder terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya," ujar Joy dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (24/6/2021).
Baca juga:Rekor Baru, Bertambah 20.574 Kasus COVID-19 Dalam Sehari
Untuk proses PKPU di Singapura, Joy menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Singapura (The Singapore Court) memberikan moratorium untuk anak perusahaan Sritex di Singapura.
Lihat Juga :