Sritex Jalani PKPU di 3 Negara Berbeda, Ini Kabar Terbarunya
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex saat ini tengah menghadapi persoalan utang . Saat ini perseroan tengah menjalani beberapa gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di tiga negara sekaligus, yaitu Indonesia, Singapura, dan Amerika Serikat.
Mengenai proses PKPU di Indonesia, Corporate Communication Sritex Joy Citradewi menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah memutuskan untuk mengabulkan permintaan perusahaan untuk memperpanjang proses PKPU hingga 90 hari ke depan.
"Perpanjangan ini dimohonkan kepada pengadilan mengingat kompleksitas proses restrukturisasi utang perusahaan. Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, proses menuju perdamaian antara PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan para stakeholder terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya," ujar Joy dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (24/6/2021).
Baca juga:Rekor Baru, Bertambah 20.574 Kasus COVID-19 Dalam Sehari
Untuk proses PKPU di Singapura, Joy menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Singapura (The Singapore Court) memberikan moratorium untuk anak perusahaan Sritex di Singapura.
"Pada tanggal 21 Mei 2021, Pengadilan Singapura telah memberikan perlindungan dari segala tindakan penegakan hukum terhadap anak perusahaan perseroan di Singapura dengan tujuan agar proses restrukturisasi dapat berjalan secara menyeluruh," kata dia.
Terkait proses Chapter 15 di Amerika Serikat, dia menyebutkan bahwa Sritex dan anak perusahaannya di Indonesia dan Singapura telah mengajukan petisi ke Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat di Distrik Selatan New York berdasarkan Bab 15 Undang-Undang Kepailitan Amerika Serikat (Chapter 15 Petitions).
Permohonan Chapter 15 diajukan untuk memperoleh pengakuan di Amerika Serikat atas proses restrukturisasi di Indonesia dan Singapura.
Dijelaskan, pada 10 Juni 2021, Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat memberikan moratorium sementara berdasarkan Chapter 15 dari UU Kepailitan Amerika Serikat, untuk melindungi perusahaan dan anak usahanya di Indonesia dan Singapura dari tindakan penegakan hukum di Amerika Serikat sebelum persetujuan petisi Chapter 15.
"Moratorium sementara tersebut diharapkan dapat menyelaraskan perlindungan yang berlaku di Indonesia dan Singapura, sekaligus menciptakan suasana yang kondusif di mana perusahaan dan anak perusahaan dapat melakukan upaya restrukturisasi yang terbaik untuk seluruh pemangku kepentingan," ucapnya.
Mengenai proses PKPU di Indonesia, Corporate Communication Sritex Joy Citradewi menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah memutuskan untuk mengabulkan permintaan perusahaan untuk memperpanjang proses PKPU hingga 90 hari ke depan.
"Perpanjangan ini dimohonkan kepada pengadilan mengingat kompleksitas proses restrukturisasi utang perusahaan. Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, proses menuju perdamaian antara PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan para stakeholder terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya," ujar Joy dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (24/6/2021).
Baca juga:Rekor Baru, Bertambah 20.574 Kasus COVID-19 Dalam Sehari
Untuk proses PKPU di Singapura, Joy menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Singapura (The Singapore Court) memberikan moratorium untuk anak perusahaan Sritex di Singapura.
"Pada tanggal 21 Mei 2021, Pengadilan Singapura telah memberikan perlindungan dari segala tindakan penegakan hukum terhadap anak perusahaan perseroan di Singapura dengan tujuan agar proses restrukturisasi dapat berjalan secara menyeluruh," kata dia.
Terkait proses Chapter 15 di Amerika Serikat, dia menyebutkan bahwa Sritex dan anak perusahaannya di Indonesia dan Singapura telah mengajukan petisi ke Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat di Distrik Selatan New York berdasarkan Bab 15 Undang-Undang Kepailitan Amerika Serikat (Chapter 15 Petitions).
Permohonan Chapter 15 diajukan untuk memperoleh pengakuan di Amerika Serikat atas proses restrukturisasi di Indonesia dan Singapura.
Dijelaskan, pada 10 Juni 2021, Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat memberikan moratorium sementara berdasarkan Chapter 15 dari UU Kepailitan Amerika Serikat, untuk melindungi perusahaan dan anak usahanya di Indonesia dan Singapura dari tindakan penegakan hukum di Amerika Serikat sebelum persetujuan petisi Chapter 15.
"Moratorium sementara tersebut diharapkan dapat menyelaraskan perlindungan yang berlaku di Indonesia dan Singapura, sekaligus menciptakan suasana yang kondusif di mana perusahaan dan anak perusahaan dapat melakukan upaya restrukturisasi yang terbaik untuk seluruh pemangku kepentingan," ucapnya.