PPKM Mikro Resmi Diperketat, Berikut Aturan Lengkapnya
loading...
A
A
A
a. Zona Merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman
b. Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat
11. Transportasi Umum Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Lebih lanjut, Menko Airlangga mengatakan, kunci dalam pengendalian Covid-19 adalah kolaborasi peran empat pilar, yakni Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri dan percepatan program vaksinasi. "Penguatan peran 4 pilar akan bisa membantu penguatan PPKM Mikro, untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19. Belajar dari daerah-daerah dengan lonjakan kasus tinggi yang lalu, maka penguatan implementasi dan percepatan vaksinasi menjadi kunci utama pengendalian Covid-19," kata Menko Airlangga.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan, keputusan pemerintah untuk mengambil langkah tegas menerapkan pengetatan PPKM skala Mikro sudah benar. "Pengetatan PPKM Mikro ini harus dilakukan karena perkembangan kasus Covid-19 semakin meningkat. Tapi penerapannya harus dilaksanakan dengan konsisten dan tegas," ujar Trubus.
Menurut Trubus, Satuan Tugas Daerah perlu melakukan monitoring terhadap kedisiplinan protokol kesehatan dalam 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) secara ketat utamanya di zona merah.
"Saya kira bukan lagi sosialisasi terhadap 3M lagi tetapi mulai dilakukan law enforcement. Karena di DKI Jakarta saja hanya 78% yang baru disiplin menerapkan prokes, dan selama ini tidak ada sanksi kepada masyarakat. Hal ini menjadikan masyarakat tidak jera melanggar prokes dan mengakibatkan kasus Covid-19 meningkat disejumlah daerah," ungkapnya.
Selain itu, kata Trubus, pemerintah harus terus mengakselerasi program vaksinasi untuk mencapai target herd immunity pada tahun Maret 2022. Dimana sebanyak 181,5 juta penduduk Indonesia harus sudah divaksinasi. "Jadi selain pengawasan yang ketat disertai dengan sanksi. Program vaksinasi juga tidak boleh lambat, karena virus Covid-19 ini terus bermutasi," jelasnya.
b. Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat
11. Transportasi Umum Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Lebih lanjut, Menko Airlangga mengatakan, kunci dalam pengendalian Covid-19 adalah kolaborasi peran empat pilar, yakni Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri dan percepatan program vaksinasi. "Penguatan peran 4 pilar akan bisa membantu penguatan PPKM Mikro, untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19. Belajar dari daerah-daerah dengan lonjakan kasus tinggi yang lalu, maka penguatan implementasi dan percepatan vaksinasi menjadi kunci utama pengendalian Covid-19," kata Menko Airlangga.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan, keputusan pemerintah untuk mengambil langkah tegas menerapkan pengetatan PPKM skala Mikro sudah benar. "Pengetatan PPKM Mikro ini harus dilakukan karena perkembangan kasus Covid-19 semakin meningkat. Tapi penerapannya harus dilaksanakan dengan konsisten dan tegas," ujar Trubus.
Menurut Trubus, Satuan Tugas Daerah perlu melakukan monitoring terhadap kedisiplinan protokol kesehatan dalam 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) secara ketat utamanya di zona merah.
"Saya kira bukan lagi sosialisasi terhadap 3M lagi tetapi mulai dilakukan law enforcement. Karena di DKI Jakarta saja hanya 78% yang baru disiplin menerapkan prokes, dan selama ini tidak ada sanksi kepada masyarakat. Hal ini menjadikan masyarakat tidak jera melanggar prokes dan mengakibatkan kasus Covid-19 meningkat disejumlah daerah," ungkapnya.
Selain itu, kata Trubus, pemerintah harus terus mengakselerasi program vaksinasi untuk mencapai target herd immunity pada tahun Maret 2022. Dimana sebanyak 181,5 juta penduduk Indonesia harus sudah divaksinasi. "Jadi selain pengawasan yang ketat disertai dengan sanksi. Program vaksinasi juga tidak boleh lambat, karena virus Covid-19 ini terus bermutasi," jelasnya.
(nng)