PPKM Mikro Resmi Diperketat, Berikut Aturan Lengkapnya

Kamis, 24 Juni 2021 - 21:06 WIB
loading...
PPKM Mikro Resmi Diperketat,...
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO/dok.Kemenko Perekonomian
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi melakukan penebalan dan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama dua minggu, yaitu mulai 22 Juni-5 Juli 2021. Kebijakan ini diambil mengingat perkembangan kasus Covid-19 menunjukan tren kenaikan setelah lima pekan pasca libur IdulFitri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk dilakukan penguatan PPKM Mikro sebagai upaya menekan laju penyebaran kasus Covid-19.

"Bapak Presiden memberikan penegasan terkait operasionalisasi dan lapangan dari pelaksanaan PPKM Mikro," ujar Menko Airlangga. Ketua KPCPEN ini mengatakan, penguatan pelaksanaan PPKM Mikro dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Baca Juga: Kemenkes Ungkap Penyebab Kasus COVID-19 Tembus 20 Ribu Sehari

Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut:
1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

a.Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75% dan work from office (WFO) 25%
b.Zona lainnya menerapkan WFH 50% dan WFO 50%
c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.
d.Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda)

2. Kegiatan Belajar Mengajar

a.Zona Merah dilakukan secara daring
b.Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Kegiatan Sektor Esensial Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.

4. Kegiatan Restoran Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bangun Food Estate,...
Bangun Food Estate, Airlangga Sebut Tanah Merauke Lebih Baik dari Australia
Lanjutkan Negosiasi...
Lanjutkan Negosiasi Dagang, Menko Airlangga Kirim Tim ke AS Pekan Depan
Airlangga Bocorkan Isi...
Airlangga Bocorkan Isi Percakapan Telepon Trump dengan Prabowo
Airlangga Pastikan Dirjen...
Airlangga Pastikan Dirjen Bea Cukai Letjen Djaka Budi Sudah Mundur dari TNI
Punya Peran Penting...
Punya Peran Penting untuk Pangan, Airlangga Dorong Kemajuan Industri Pupuk
Pemerintah Buka Peluang...
Pemerintah Buka Peluang Pembentukan Family Office di IKN dan Bali
Dikabarkan Jadi Dubes...
Dikabarkan Jadi Dubes AS, Airlangga: Nggak Paham
Momen Hangat Airlangga...
Momen Hangat Airlangga Lepas Kepulangan PM Australia Albanese
Airlangga Terima Bintang...
Airlangga Terima Bintang Jasa Musim Semi 2025 dari Jepang
Rekomendasi
Awkarin Penuhi Panggilan...
Awkarin Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel
Gaya Hidup Sehat, Konsumen...
Gaya Hidup Sehat, Konsumen Perkotaan Kian Selektif Pilih Pangan Harian
Brasil Dijagokan, Jepang...
Brasil Dijagokan, Jepang Siap Bikin Kejutan
Berita Terkini
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved