PPKM Mikro Resmi Diperketat, Berikut Aturan Lengkapnya

Kamis, 24 Juni 2021 - 21:06 WIB
loading...
A A A
a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25% dari kapasitas
b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00
c. Layanan pesan-antar atau dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran
Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan Konstruksi Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

Zona Merah ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag). Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat

8. Kegiatan di Area Publik Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman
b. Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat

9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman
b. Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat
c. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat

10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bangun Food Estate,...
Bangun Food Estate, Airlangga Sebut Tanah Merauke Lebih Baik dari Australia
Lanjutkan Negosiasi...
Lanjutkan Negosiasi Dagang, Menko Airlangga Kirim Tim ke AS Pekan Depan
Airlangga Bocorkan Isi...
Airlangga Bocorkan Isi Percakapan Telepon Trump dengan Prabowo
Airlangga Pastikan Dirjen...
Airlangga Pastikan Dirjen Bea Cukai Letjen Djaka Budi Sudah Mundur dari TNI
Punya Peran Penting...
Punya Peran Penting untuk Pangan, Airlangga Dorong Kemajuan Industri Pupuk
Pemerintah Buka Peluang...
Pemerintah Buka Peluang Pembentukan Family Office di IKN dan Bali
Dikabarkan Jadi Dubes...
Dikabarkan Jadi Dubes AS, Airlangga: Nggak Paham
Momen Hangat Airlangga...
Momen Hangat Airlangga Lepas Kepulangan PM Australia Albanese
Airlangga Terima Bintang...
Airlangga Terima Bintang Jasa Musim Semi 2025 dari Jepang
Rekomendasi
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Berita Terkini
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved