Soal Ivermectin untuk Terapi Pasien Covid-19, Ini Tanggapan IDI
Jum'at, 25 Juni 2021 - 12:46 WIB
loading...
Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M Faqih. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) , Daeng M Faqih menyatakan, belum ada obat yang diakui untuk pengobatan Covid-19. Ihwal obat Ivermectin yang tengah diproduksi PT Indofarma Tbk (INAF), dia menilainya hanya sebagai ikhtiar untuk mencari peluang baru penyembuhan Covid-19.
Sebelumnya, Kementerian BUMN selaku pemegang saham INAF menegaskan bahwa Ivermectin hanyalah obat anti-parasit. Obat terapi tersebut sudah mendapat rekomendasi dari World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia dan Food and Drug Administration (FDA) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat.
"Ivermectin ini merupakan salah satu yang di beberapa negara yang dipakai sebagai ikhtiar, bahkan WHO, FDA itu mendorong rekomendasikan untuk dipakai uji klinis, itu direkomendasikan sebagai sebuah ikhtiar," ungkap Daeng dalam sesi wawancara dengan salah satu TV Swasta, dikutip Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Duh, Positivity Rate Covid-19 Indonesia 3 Kali Lipat dari WHO
Dia mencatat, sejumlah negara menggunakan Ivermectin untuk melakukan terapi pada pasien Covid-19. Namun, langkah itu hanyalah ikhtiar untuk menekan atau menghambat replikasi Covid-19. Di Indonesia, Ivermectin masih pada tahap uji klinis di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Daeng pun memahami pernyataan Menteri BUMN, Erick Thohir, bahwa Ivermectin sebagai obat anti-parasit. Artinya, sebagai satu harapan dan ikhtiar pemerintah untuk berupaya menangani penyebaran Covid-19.
"Saya sangat memaklumi apa yang disampaikan Pak Erick, ini dalam rangka berikhtiar, dan kita punya harapan begitu, ada hal yang bisa membantu lebih baik untuk menangani penyebaran Covid-19," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian BUMN selaku pemegang saham INAF menegaskan bahwa Ivermectin hanyalah obat anti-parasit. Obat terapi tersebut sudah mendapat rekomendasi dari World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia dan Food and Drug Administration (FDA) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat.
"Ivermectin ini merupakan salah satu yang di beberapa negara yang dipakai sebagai ikhtiar, bahkan WHO, FDA itu mendorong rekomendasikan untuk dipakai uji klinis, itu direkomendasikan sebagai sebuah ikhtiar," ungkap Daeng dalam sesi wawancara dengan salah satu TV Swasta, dikutip Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Duh, Positivity Rate Covid-19 Indonesia 3 Kali Lipat dari WHO
Dia mencatat, sejumlah negara menggunakan Ivermectin untuk melakukan terapi pada pasien Covid-19. Namun, langkah itu hanyalah ikhtiar untuk menekan atau menghambat replikasi Covid-19. Di Indonesia, Ivermectin masih pada tahap uji klinis di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Daeng pun memahami pernyataan Menteri BUMN, Erick Thohir, bahwa Ivermectin sebagai obat anti-parasit. Artinya, sebagai satu harapan dan ikhtiar pemerintah untuk berupaya menangani penyebaran Covid-19.
"Saya sangat memaklumi apa yang disampaikan Pak Erick, ini dalam rangka berikhtiar, dan kita punya harapan begitu, ada hal yang bisa membantu lebih baik untuk menangani penyebaran Covid-19," tuturnya.
Lihat Juga :