Dicecar Anggota Dewan Soal Saham Dwiwarna, Tanri Abeng: Saya Nggak Tahu

Jum'at, 25 Juni 2021 - 15:48 WIB
loading...
Dicecar Anggota Dewan Soal Saham Dwiwarna, Tanri Abeng: Saya Nggak Tahu
Mantan menteri BUMN, Tanri Abeng. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU-BUMN) mengemuka salah satunya didasari oleh isu terkait saham istimewa atau dwiwarna pemerintah.

Sejumlah anggota panitia kerja (panja) DPR RUU BUMN pun mempertanyakan proses pengawasan dan penentuan direksi dan komisaris perusahaan melalui hak veto saham dwiwarna. Pertanyaan itu dinilai penting untuk dibahas.

Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus anggota panja, Mohamad Hekal menyebut, saat ini banyak perusahaan negara yang tidak layak disebut BUMN. Asumsi itu didasari pada saham mayoritas yang dipegang swasta dan menjadi anggota holding. Namun begitu, negara masih memiliki saham istimewa.



"Sekarang banyak BUMN yang sebetulnya sudah bukan BUMN karena ditaruh di bawah BUMN lain. Sedangkan fungsi kontrol yang dulu diterapkan dengan judul saham dwiwarna, ini menjadi salah satu isu UU BUMN ini dibahas, karena banyak sekali BUMN yang pemegang sahamnya bukan pemerintah, tapi kontrolnya pemerintah melalui yang masih BUMN saja dan ditambah saham dwiwarna itu," ungkap Mohamad Hekal, Jumat (25/6/2021).

Bahkan, DPR menilai saham dwiwarna 1 persen kerap menjadi dalih para menteri BUMN jika perusahaan tertentu masih dikategorikan sebagai korporasi pelat merah. Perkara ini pun ditanyakan kepada mantan menteri BUMN, Tanri Abeng, untuk dijelaskan. Sayangnya, Tanri enggan menjawab pertanyaan Panja. Justru, dia menyebut tidak mengetahui soal itu.

"Saya nggak tahu ya, hak vetonya itu mungkin hal-hal yang sangat menjual apa, begitu, tapi saya lebih melihat terhadap kontrol manajerial sehari-hari, itu yang paling penting," tukasnya.



Dia mengaku tidak memahami apakah dengan saham dwiwarna, pemerintah bisa menentukan siapa direksi dan komisaris perusahaan. Saham istimewa sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Beleid itu menjelaskan, dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN, dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6050 seconds (0.1#10.140)