LaNyalla Desak Erick Thohir Bubarkan BUMN Sekarat
Jum'at, 25 Juni 2021 - 21:27 WIB
loading...
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mattalitti. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mattalitti menyoroti sejumlah perusahaan BUMN yang sudah mati namun masih tetap beroperasi. Hal ini dinilai akan makin menambah beban pemerintah. Ia pun mendesak Kementerian BUMN untuk membubarkan perusahaan plat merah itu untuk segera dibubarkan.
“Kondisi ini seharusnya jadi perhatian serius Kementerian BUMN. Perusahaan-perusahaan BUMN yang sudah mati perlu segera dibubarkan, dengan menyelesaikan kewajiban yang ada, karena jika dibiarkan akan membebani negara,” ungkap LaNyalla, Jumat (25/6/2021).
Baca Juga: Terbongkar! Ini Dia Biang Kerok Ahok & Nicke Sering Ribut di Pertamina
Sejumlah perusahaan BUMN yang sudah mati namun masih tetap beroperasi di antaranya PT Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Kraft Aceh (KKA), PT Kertas Leces, PT Iglas, dan PT Industri Soda Indonesia. Setidaknya masih ada sekitar 10 perusahaan yang masih diperlakukan seperti perusahaan biasa, bahkan tetap memiliki direksi dan komisaris yang masih diundang dalam berbagai rapat.
LaNyalla menyebut, perusahaan-perusahaan BUMN yang diketahui sudah tak memiliki karyawan itu sudah tidak memiliki manfaat dan cenderung memberatkan pemerintah. “BUMN yang sudah kalah bersaing tidak bisa dibiarkan berdiri. Harus dievaluasi seperti apa jalan terbaiknya. Kondisi pandemi Corona sudah memberatkan, ditambah dengan beban BUMN yang sudah mati sejak lama akan makin menambah beban pemerintah,” jelasnya.
“Kondisi ini seharusnya jadi perhatian serius Kementerian BUMN. Perusahaan-perusahaan BUMN yang sudah mati perlu segera dibubarkan, dengan menyelesaikan kewajiban yang ada, karena jika dibiarkan akan membebani negara,” ungkap LaNyalla, Jumat (25/6/2021).
Baca Juga: Terbongkar! Ini Dia Biang Kerok Ahok & Nicke Sering Ribut di Pertamina
Sejumlah perusahaan BUMN yang sudah mati namun masih tetap beroperasi di antaranya PT Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Kraft Aceh (KKA), PT Kertas Leces, PT Iglas, dan PT Industri Soda Indonesia. Setidaknya masih ada sekitar 10 perusahaan yang masih diperlakukan seperti perusahaan biasa, bahkan tetap memiliki direksi dan komisaris yang masih diundang dalam berbagai rapat.
LaNyalla menyebut, perusahaan-perusahaan BUMN yang diketahui sudah tak memiliki karyawan itu sudah tidak memiliki manfaat dan cenderung memberatkan pemerintah. “BUMN yang sudah kalah bersaing tidak bisa dibiarkan berdiri. Harus dievaluasi seperti apa jalan terbaiknya. Kondisi pandemi Corona sudah memberatkan, ditambah dengan beban BUMN yang sudah mati sejak lama akan makin menambah beban pemerintah,” jelasnya.
Lihat Juga :