Sekali Ngutang di Pinjol Laknat, Nyawa (Bisa) Jadi Taruhannya
Sabtu, 26 Juni 2021 - 10:20 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pinjaman online alias pinjol memang tengah marak bermunculan. Kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan pinjol sangat digemari kalangan masyarakat yang membutuhkan dana dengan segera.
Tak heran, kalau kemudian nilai penyaluran pinjaman online yang disebut dengan fintech P2P lending angkanya terus membengkak. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan(OJK) , per Maret kemarin, jumlah pinjaman yang disalurkan mencapai Rp181,67 triliun, naik sekitar 77% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Sayangnya, di tengah kesemarakan pinjol itu, ada pihak-pihak tertentu yang mengail di air keruh. Mereka adalah pinjol ilegal atau yang tak terdaftar di OJK yang dibentuk oleh perseorangan ataupun perusahaan.
Baca juga:Ketua Satgas Covid-19 IDI Sebut Transmisi Cepat Varian Delta Bukan Candaan
Pinjol-pinjol ilegal atau rentenir online itulah yang belakangan mencuatkan banyak kasus lantaran penagihannya mengabaikan etika, dan terkadang melanggar hukum. Alhasil, nasabah yang terbelit pinjol kerap cemas, ketakutan, stress, bahkan ada yang memilih mengakhiri hidup lantaran ulah para penagih (debt collector) pinjol ilegal itu. Kasus terakhir menimpa seorang warga di Tulung Agung, Jawa Timur, belum lama ini.
Tak heran, kalau kemudian nilai penyaluran pinjaman online yang disebut dengan fintech P2P lending angkanya terus membengkak. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan(OJK) , per Maret kemarin, jumlah pinjaman yang disalurkan mencapai Rp181,67 triliun, naik sekitar 77% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Sayangnya, di tengah kesemarakan pinjol itu, ada pihak-pihak tertentu yang mengail di air keruh. Mereka adalah pinjol ilegal atau yang tak terdaftar di OJK yang dibentuk oleh perseorangan ataupun perusahaan.
Baca juga:Ketua Satgas Covid-19 IDI Sebut Transmisi Cepat Varian Delta Bukan Candaan
Pinjol-pinjol ilegal atau rentenir online itulah yang belakangan mencuatkan banyak kasus lantaran penagihannya mengabaikan etika, dan terkadang melanggar hukum. Alhasil, nasabah yang terbelit pinjol kerap cemas, ketakutan, stress, bahkan ada yang memilih mengakhiri hidup lantaran ulah para penagih (debt collector) pinjol ilegal itu. Kasus terakhir menimpa seorang warga di Tulung Agung, Jawa Timur, belum lama ini.
Lihat Juga :