Kemnaker Pastikan Pandemi Tak Ganggu Layanan Online untuk Dunia Usaha dan Pekerja
Selasa, 29 Juni 2021 - 20:18 WIB
loading...
A
A
A
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggora Putri mengatakan, dalam rangka mewujudkan kondisi hubungan industrial yang kondusif di perusahaan sesuai Pasal 108 hingga Pasal 135 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja serta syarat- syarat kerja harus dituangkan dalam PP atau PKB.
Ketentuan mengenai persyaratan serta tata cara pembuatan PP dan PKB baik baru, pembaruan, perpanjangan, perubahan, sampai pengesahan PP dan pendaftaran PKB diatur di Permenaker Nomor 28 Tahun 2014.
“Fungsi PP atau PKB adalah sebagai aturan atau syarat-syarat kerja yang berlaku di perusahaan. PP dan PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau minimal sama dengan peraturan perundang-undangan,“ kata Putri.
Putri menegaskan, PP merupakan hal wajib bagi setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja 10 orang atau lebih. Sedangkan PKB, wajib bagi setiap perusahaan yang telah memiliki PP atau telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Putri, pengesahan PP atau pendaftaran PKB selama ini dilakukan secara manual oleh perusahaan, yaitu melaui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau kementrian, sesuai dengan lingkup operasional perusahaannya. Namun sejak 19 November 2020 lalu, Kemnaker telah meluncurkan pelayanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara online yang dikenal dengan e-PP dan e-PKB.
Ketentuan mengenai persyaratan serta tata cara pembuatan PP dan PKB baik baru, pembaruan, perpanjangan, perubahan, sampai pengesahan PP dan pendaftaran PKB diatur di Permenaker Nomor 28 Tahun 2014.
“Fungsi PP atau PKB adalah sebagai aturan atau syarat-syarat kerja yang berlaku di perusahaan. PP dan PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau minimal sama dengan peraturan perundang-undangan,“ kata Putri.
Putri menegaskan, PP merupakan hal wajib bagi setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja 10 orang atau lebih. Sedangkan PKB, wajib bagi setiap perusahaan yang telah memiliki PP atau telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Putri, pengesahan PP atau pendaftaran PKB selama ini dilakukan secara manual oleh perusahaan, yaitu melaui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau kementrian, sesuai dengan lingkup operasional perusahaannya. Namun sejak 19 November 2020 lalu, Kemnaker telah meluncurkan pelayanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara online yang dikenal dengan e-PP dan e-PKB.
Lihat Juga :