PPKM Mikro Darurat, Ini sebagian Aturan untuk Tempat Wisata dan Transportasi Umum
Rabu, 30 Juni 2021 - 08:20 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Hanya Buka Sampai Jam 5, Pengusaha Mal: Jangan Sampai Pengorbanan Besar Jadi Sia-Sia
Sementara itu, untuk lokasi rapat atau seminar, juga pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, tidak boleh dilakukan. Terlebih bagi kabupaten atau kota zona merah dan zona oranye, ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Sedangkan kabupaten atau kota zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, dan atas pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Sementara itu, untuk lokasi rapat atau seminar, juga pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, tidak boleh dilakukan. Terlebih bagi kabupaten atau kota zona merah dan zona oranye, ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Sedangkan kabupaten atau kota zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, dan atas pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
(fai)
Lihat Juga :