Hanya Buka Sampai Jam 5, Pengusaha Mal: Jangan Sampai Pengorbanan Besar Jadi Sia-Sia
Selasa, 29 Juni 2021 - 17:37 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mal dan pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. Kebijakan itu mengikuti aturan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang direvisi.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai, pembatasan tidak akan efektif jika hanya diterapkan terhadap fasilitas yang telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan disiplin.
“Pembatasan tidak akan efektif jika hanya diberlakukan terhadap fasilitas-fasilitas yang selama ini memiliki kemampuan dan telah dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, disiplin, dan konsisten seperti pusat perbelanjaan,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Baca juga:Nyalakan Alarm Bahaya, Kota Depok Masuk Zona Merah Corona
Menurut dia, saat ini penyebaran telah terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil. Jadi, pembatasan itu harusnya dilakukan dengan berbasis mikro.
“Jadi harus melakukan penegakan sampai dengan tingkat paling kecil di lingkungan dan komunitas kehidupan masyarakat,” tutur Alphonzus.
Lanjut dia, rencana keputusan tersebut tentu akan memberikan dampak besar terhadap dunia usaha. Dikhawatirkan dunia usaha akan kembali terpuruk karena mereka baru saja bernapas sebentar.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai, pembatasan tidak akan efektif jika hanya diterapkan terhadap fasilitas yang telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan disiplin.
“Pembatasan tidak akan efektif jika hanya diberlakukan terhadap fasilitas-fasilitas yang selama ini memiliki kemampuan dan telah dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, disiplin, dan konsisten seperti pusat perbelanjaan,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Baca juga:Nyalakan Alarm Bahaya, Kota Depok Masuk Zona Merah Corona
Menurut dia, saat ini penyebaran telah terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil. Jadi, pembatasan itu harusnya dilakukan dengan berbasis mikro.
“Jadi harus melakukan penegakan sampai dengan tingkat paling kecil di lingkungan dan komunitas kehidupan masyarakat,” tutur Alphonzus.
Lanjut dia, rencana keputusan tersebut tentu akan memberikan dampak besar terhadap dunia usaha. Dikhawatirkan dunia usaha akan kembali terpuruk karena mereka baru saja bernapas sebentar.
Lihat Juga :