PPKM Mikro Darurat, Ini sebagian Aturan untuk Tempat Wisata dan Transportasi Umum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memastikan bakal segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Adapun, PPKM Mikro ini Rencananya diterapkan pada 2 Juli mendatang.
Dalam dokumen yang diterima SINDOnews, kegiatan di area publik seperti tempat wisata, fasilitas umum bakal ditentukan lewat zona Covid-19. Bagi kabupaten atau kota yang zona merah dan oranye, tempat wisata ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Sedangkan, kabupaten atau kota zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas dengan pengaturan oleh pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Lalu operasional kendaraan umum tidak berubah. Angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa masih dapat beroperasi. Namun, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh
pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Sementara itu, untuk lokasi rapat atau seminar, juga pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, tidak boleh dilakukan. Terlebih bagi kabupaten atau kota zona merah dan zona oranye, ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Sedangkan kabupaten atau kota zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, dan atas pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Lihat Juga: Mulai Besok! KAI Operasikan Kereta Ekonomi New Generation untuk KA Gaya Baru Malam Selatan
Dalam dokumen yang diterima SINDOnews, kegiatan di area publik seperti tempat wisata, fasilitas umum bakal ditentukan lewat zona Covid-19. Bagi kabupaten atau kota yang zona merah dan oranye, tempat wisata ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Sedangkan, kabupaten atau kota zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas dengan pengaturan oleh pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Lalu operasional kendaraan umum tidak berubah. Angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa masih dapat beroperasi. Namun, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh
pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Sementara itu, untuk lokasi rapat atau seminar, juga pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, tidak boleh dilakukan. Terlebih bagi kabupaten atau kota zona merah dan zona oranye, ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Sedangkan kabupaten atau kota zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, dan atas pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Lihat Juga: Mulai Besok! KAI Operasikan Kereta Ekonomi New Generation untuk KA Gaya Baru Malam Selatan
(fai)