PPKM Mikro Darurat, Ini sebagian Aturan untuk Tempat Wisata dan Transportasi Umum

Rabu, 30 Juni 2021 - 08:20 WIB
loading...
PPKM Mikro Darurat,...
PPKM darurat rencananya akan diberlakukan pemerintah pada 2 Juli 2021. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan bakal segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Adapun, PPKM Mikro ini Rencananya diterapkan pada 2 Juli mendatang.

Baca Juga: Sebelum PPKM Darurat Diberlakukan, Ini Saran Epidemiolog

Dalam dokumen yang diterima SINDOnews, kegiatan di area publik seperti tempat wisata, fasilitas umum bakal ditentukan lewat zona Covid-19. Bagi kabupaten atau kota yang zona merah dan oranye, tempat wisata ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Sedangkan, kabupaten atau kota zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas dengan pengaturan oleh pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Lalu operasional kendaraan umum tidak berubah. Angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa masih dapat beroperasi. Namun, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh
pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
MPMRent Perkuat Green...
MPMRent Perkuat Green Mobility lewat Layanan Transportasi Terintegrasi
Pertagas Kantongi Pendapatan...
Pertagas Kantongi Pendapatan USD861,51 Juta di 2025, Mayoritas dari Bisnis Transportasi dan Niaga
Deretan Diskon Tarif...
Deretan Diskon Tarif Transportasi selama Mudik Lebaran, Catat Tanggalnya
Beri Diskon Transportasi...
Beri Diskon Transportasi Lebaran 2026, Pemerintah Kucurkan Rp200 Miliar
Konsumsi Bensin Naik...
Konsumsi Bensin Naik Tipis saat Nataru, Masyarakat Liburan Pilih Transportasi Umum
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Pembangunan Transportasi...
Pembangunan Transportasi Publik Mampu Sejahterakan Warga Daerah
Potret Transportasi...
Potret Transportasi Tradisional untuk Menyeberangi Sungai Cisadane
Rekomendasi
Venue Pernikahan Seribu...
Venue Pernikahan Seribu Tamu Hadir Dekat Bandara Soekarno-Hatta
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Berita Terkini
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved