Satgas Pangan Lakukan 17 Kali Penindakan Distributor Gula 'Nakal'
Selasa, 26 Mei 2020 - 21:03 WIB
loading...
Kemendag mengungkapkan masih ada distributor nakal yang menjual gula dengan harga mahal. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menemukan harga gula yang melambung sejak Februari 2020, dan terus melonjak ketika virus Corona (Covid-19) mewabah di Indonesia menjadi sorotan banyak pihak.
Beberapa penyebabnya sudah diungkapkan oleh pemerintah, mulai dari kemunduran musim giling tebu, terhambatnya impor karena lockdown, mata rantai distribusi yang panjang, hingga permainan nakal oleh distributor.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan masih ada distributor nakal yang menjual gula dengan harga mahal. Adapun, pihaknya akan menindak tegas pelaku distributor yang nakal.
"Kita sudah berikan aturan sanksinya, nanti yang menjalankan pihak satgas pangan atau kepolisian," ujar Agus di Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, selama pandemi Corona ini pihaknya sudah melakukan 17 kali penindakan terhadap distributor maupun pedagang yang memainkan harga gula.
Namun, menurutnya penindakan ini baru sebatas peringatan bagi pihak-pihak tersebut agar seterusnya menjual gula sesuai harga acuan Rp12.500/kg ke masyarakat.
"Selama pandemi Covid-19 kami sudah melakukan penindakan sebanyak 17 kali. Tapi penindakan ini sementara kami mendahulukan tindakan koordinasi, pembelajaran-pembelajaran bagi para pedagang, pengusaha, distributor yang memainkan harga," katanya.
Beberapa penyebabnya sudah diungkapkan oleh pemerintah, mulai dari kemunduran musim giling tebu, terhambatnya impor karena lockdown, mata rantai distribusi yang panjang, hingga permainan nakal oleh distributor.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan masih ada distributor nakal yang menjual gula dengan harga mahal. Adapun, pihaknya akan menindak tegas pelaku distributor yang nakal.
"Kita sudah berikan aturan sanksinya, nanti yang menjalankan pihak satgas pangan atau kepolisian," ujar Agus di Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, selama pandemi Corona ini pihaknya sudah melakukan 17 kali penindakan terhadap distributor maupun pedagang yang memainkan harga gula.
Namun, menurutnya penindakan ini baru sebatas peringatan bagi pihak-pihak tersebut agar seterusnya menjual gula sesuai harga acuan Rp12.500/kg ke masyarakat.
"Selama pandemi Covid-19 kami sudah melakukan penindakan sebanyak 17 kali. Tapi penindakan ini sementara kami mendahulukan tindakan koordinasi, pembelajaran-pembelajaran bagi para pedagang, pengusaha, distributor yang memainkan harga," katanya.
Lihat Juga :