Skenario PPKM Darurat Jawa-Bali: Penutupan Restoran dan Mal Tergantung Presiden Jokowi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sebagai ganti PPKM mikro yang rencananya dimulai 3 Juli, mengatur sejumlah aktivitas masyatakat dan tempat berkumpul. Mulai dari tempat makan, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga perkantoran.
Baca juga:Jerman Disingkirkan Inggris di 16 Besar Piala Eropa 2020, Havertz: Hari yang Pahit!
Dalam dokumen yang diterima MNC Portal News, pusat perbelanjaan dan restoran bakal ditutup untuk Jawa dan Bali. Juru Bicara Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan usulan yang disampaikan itu.
"Iya kira-kira begitu. Jadi usulannya seperti itu, tapi tergantung keputusan Presiden Joko Widodo nanti," kata Jodi saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Isi dokumen ini menyatakan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Baca juga:LinkedIn Diretas, Hampir 92% Data Pengguna Bocor
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditiadakan sementara.
Baca juga:Jerman Disingkirkan Inggris di 16 Besar Piala Eropa 2020, Havertz: Hari yang Pahit!
Dalam dokumen yang diterima MNC Portal News, pusat perbelanjaan dan restoran bakal ditutup untuk Jawa dan Bali. Juru Bicara Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan usulan yang disampaikan itu.
"Iya kira-kira begitu. Jadi usulannya seperti itu, tapi tergantung keputusan Presiden Joko Widodo nanti," kata Jodi saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Isi dokumen ini menyatakan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Baca juga:LinkedIn Diretas, Hampir 92% Data Pengguna Bocor
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditiadakan sementara.
(uka)