Ini Jawaban Antam Atas Tudingan Skandal Impor Emas

Kamis, 01 Juli 2021 - 09:02 WIB
loading...
Ini Jawaban Antam Atas Tudingan Skandal Impor Emas
Antam memberikan penjelasan perihal impor emas tuang yang dilakukan perseroan. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Impor emas batangan yang dilakukan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menjadi sorotan. Perusahaan plat merah itu dituding terlibat dalam dugaan kasus penggelapan uang bermodus impor emas senilai Rp47,1 triliun.

Menjawab tudingan tersebut, Corporate Secretary Division Head Antam Yulan Kustiyan mengatakan, impor emas yang biasa disebut gold casting bar (emas hasil tuangan dengan berat 1 kg) dilakukan untuk bahan baku produk logam mulia.



Gold casting bar sebagai bahan baku emas akan dilebur dan diolah menjadi produk hilir emas di pabrik pengolahan dan pemurnian yang dikelola Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.

"Gold casting bar yang diimpor dan digunakan sebagai bahan baku produksi oleh Perseroan masuk dalam golongan emas non-monetary sesuai kategori pos tarif (HS Code) 7108.12.10 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017," paparnya, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (1/7/2021).

Yulan menambahkan, gold casting bar diimpor dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan dan emas tersebut tidak diperjualbelikan secara langsung, namun digunakan Perseroan sebagai bahan baku yang kemudian dilebur dan diolah kembali menjadi produk hilir emas dengan teknologi CertiCard dengan pecahan 0,5 sampai 100 gram, serta varian lain seperti Gift Series, Emas Seri Batik dan produk hilir emas lainnya yang dibuat di pabrik pengolahan dan pemurnian UBPP Logam Mulia.



"Perseroan senantiasa menerapkan praktik Good Corporate Governance (GCG), serta senantiasa berkomitmen mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis Perseroan, termasuk dalam kegiatan impor emas yang dilakukan Perseroan melalui UBPP Logam Mulia," tegasnya.

Yulan menambahkan, Antam juga menegaskan secara transparan telah melaksanakan seluruh kewajiban sebagai importir, termasuk aspek perpajakan dan senantiasa bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung penerapan tata kelola impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7185 seconds (0.1#10.140)