LPS Turut Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia dan berbagai negara di dunia tengah menghadapi dinamika situasi pandemi COVID-19 . Namun demikian, sinyal pemulihan ekonomi mulai menunjukan perbaikan yang signifikan.
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono menyampaikan optimismenya terhadap pemulihan ekonomi di tahun 2021 dan 2022. Pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal kedua tahun 2021 menurutnya kemungkinan besar sudah positif secara year-on-year.
Hal ini tampak dari membaiknya berbagai indikator ekonomi riil seperti PMI Manufaktur, survei keyakinan konsumen, survei kegiatan dunia usaha, pertumbuhan penjualan ritel, dan penjualan kendaraan bermotor. Meskipun data-data ini posisinya masih sebelum peningkatan kasus positif COVID-19 pasca arus mudik dan arus balik Lebaran, peningkatan kasus positif ini terjadi di dua minggu terakhir bulan Juni sehingga baru akan berpengaruh pada pertumbuhan di kuartal ketiga.
"Sedangkan pengaruhnya pada pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua relatif terbatas. Oleh sebab itu, pertumbuhan ekonomi di atas 4% masih mungkin tercapai di tahun 2021," ujar Didik Madiyono pada acara webinar Ikatan Alumni Asian Institute of Management (AIM) Indonesia bertema, "Second Wave: What Next? Kebijakan Fiskal, Perbankan dan Investasi di Tengah-Tengah Gelombang Kedua" baru-baru ini.
Meskipun demikian, lanjut dia, realisasi pertumbuhan ekonomi tentunya akan sangat tergantung dari keberhasilan setiap negara termasuk Indonesia dalam mengatasi pandemi, termasuk pula efektivitas penyaluran vaksin kepada masyarakat dan disiplin masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan.
"Segala daya upaya pemerintah untuk mengatasi ini, semisal dengan PPKM Mikro dan akselerasi vaksinasi di masyarakat wajib kita dukung bersama," tegas Didik.
Dalam paparannya, Didik juga menyampaikan bahwa berdasarkan komposisi jenis simpanan tiap sektor industri korporasi swasta non-keuangan per Mei 2021, jika dibandingkan dengan komposisi simpanan pada posisi sebelum Pandemi (Desember 2019), tampak bahwa beberapa sektor korporasi sudah mulai menggeser simpanannya dari deposito ke giro, misalnya seperti industri otomotif, perkayuan, dan telekomunikasi.
"Adanya pergeseran komposisi simpanan dalam bentuk giro ini menjadi salah satu indikator pemulihan ekonomi yang artinya sektor tersebut sudah siap untuk kembali melakukan ekspansi," jelasnya.
Menurut dia, dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional dan menjaga stabilitas sistem perbankan, LPS telah menerbitkan kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan, relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi, dan relaksasi waktu penyampaian laporan. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan.
Didik menambahkan, LPS sebagai lembaga resolusi perbankan, memang dituntut selalu siap menghadapi kondisi apapun apabila diperlukan untuk melakukan resolusi. Ia pun menekankan, bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020, LPS diharapkan lebih tampil ke depan guna mencegah kegagalan bank.
"Artinya menjadi risk minimizer atau mencegah adanya kegagalan bank dengan menempatkan dana kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas tetapi tidak bisa mengakses pinjaman likuiditas dari bank sentral. Akan tetapi bila permasalahan bank sudah menyangkut solvabilitas, maka penyelesaiannya tidak melalui penempatan dana tetapi melalui proses resolusi," jelasnya.
Dari sisi cakupan penjaminan, besaran maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, setara dengan 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020. Rasio ini jauh di atas rata-rata negara-negara berpendapatan menengah ke atas yang sebesar 6,29 kali PDB per kapita.
"Hal ini menunjukkan tingginya komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan deposan bank agar tetap merasa aman, tenang, dan pasti untuk menyimpan uangnya dalam sistem perbankan nasional," paparnya.
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono menyampaikan optimismenya terhadap pemulihan ekonomi di tahun 2021 dan 2022. Pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal kedua tahun 2021 menurutnya kemungkinan besar sudah positif secara year-on-year.
Hal ini tampak dari membaiknya berbagai indikator ekonomi riil seperti PMI Manufaktur, survei keyakinan konsumen, survei kegiatan dunia usaha, pertumbuhan penjualan ritel, dan penjualan kendaraan bermotor. Meskipun data-data ini posisinya masih sebelum peningkatan kasus positif COVID-19 pasca arus mudik dan arus balik Lebaran, peningkatan kasus positif ini terjadi di dua minggu terakhir bulan Juni sehingga baru akan berpengaruh pada pertumbuhan di kuartal ketiga.
"Sedangkan pengaruhnya pada pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua relatif terbatas. Oleh sebab itu, pertumbuhan ekonomi di atas 4% masih mungkin tercapai di tahun 2021," ujar Didik Madiyono pada acara webinar Ikatan Alumni Asian Institute of Management (AIM) Indonesia bertema, "Second Wave: What Next? Kebijakan Fiskal, Perbankan dan Investasi di Tengah-Tengah Gelombang Kedua" baru-baru ini.
Meskipun demikian, lanjut dia, realisasi pertumbuhan ekonomi tentunya akan sangat tergantung dari keberhasilan setiap negara termasuk Indonesia dalam mengatasi pandemi, termasuk pula efektivitas penyaluran vaksin kepada masyarakat dan disiplin masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan.
"Segala daya upaya pemerintah untuk mengatasi ini, semisal dengan PPKM Mikro dan akselerasi vaksinasi di masyarakat wajib kita dukung bersama," tegas Didik.
Dalam paparannya, Didik juga menyampaikan bahwa berdasarkan komposisi jenis simpanan tiap sektor industri korporasi swasta non-keuangan per Mei 2021, jika dibandingkan dengan komposisi simpanan pada posisi sebelum Pandemi (Desember 2019), tampak bahwa beberapa sektor korporasi sudah mulai menggeser simpanannya dari deposito ke giro, misalnya seperti industri otomotif, perkayuan, dan telekomunikasi.
"Adanya pergeseran komposisi simpanan dalam bentuk giro ini menjadi salah satu indikator pemulihan ekonomi yang artinya sektor tersebut sudah siap untuk kembali melakukan ekspansi," jelasnya.
Menurut dia, dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional dan menjaga stabilitas sistem perbankan, LPS telah menerbitkan kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan, relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi, dan relaksasi waktu penyampaian laporan. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan.
Didik menambahkan, LPS sebagai lembaga resolusi perbankan, memang dituntut selalu siap menghadapi kondisi apapun apabila diperlukan untuk melakukan resolusi. Ia pun menekankan, bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020, LPS diharapkan lebih tampil ke depan guna mencegah kegagalan bank.
Baca Juga
"Artinya menjadi risk minimizer atau mencegah adanya kegagalan bank dengan menempatkan dana kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas tetapi tidak bisa mengakses pinjaman likuiditas dari bank sentral. Akan tetapi bila permasalahan bank sudah menyangkut solvabilitas, maka penyelesaiannya tidak melalui penempatan dana tetapi melalui proses resolusi," jelasnya.
Dari sisi cakupan penjaminan, besaran maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, setara dengan 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020. Rasio ini jauh di atas rata-rata negara-negara berpendapatan menengah ke atas yang sebesar 6,29 kali PDB per kapita.
"Hal ini menunjukkan tingginya komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan deposan bank agar tetap merasa aman, tenang, dan pasti untuk menyimpan uangnya dalam sistem perbankan nasional," paparnya.
(fai)