PPKM Darurat Resmi Berlaku, Simak Bocoran Aturan Transportasinya

Kamis, 01 Juli 2021 - 12:55 WIB
loading...
PPKM Darurat Resmi Berlaku,...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. Ia menuturkan, PPKM Darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Baca Juga: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat, Begini Soal Aturan WFH Karyawan

Berdasarkan dokumen yang diterima oleh MNC Portal Indonesia, salah satu yang diatur yaitu terkait transportasi. Diusulkan bahwa transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Luhut Bakal Jelaskan Soal Aturan PPKM Darurat Hari Ini, Intip Bocorannya

Sementara untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. Untuk informasi resminya akan dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan. Seperti diketahui Luhut sendiri akan memimpin pemberlakuan PPKM darurat ini. "Ya rencanyanya jam 1.30," kata Juru Bicata Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
MPMRent Perkuat Green...
MPMRent Perkuat Green Mobility lewat Layanan Transportasi Terintegrasi
Pertagas Kantongi Pendapatan...
Pertagas Kantongi Pendapatan USD861,51 Juta di 2025, Mayoritas dari Bisnis Transportasi dan Niaga
Deretan Diskon Tarif...
Deretan Diskon Tarif Transportasi selama Mudik Lebaran, Catat Tanggalnya
Beri Diskon Transportasi...
Beri Diskon Transportasi Lebaran 2026, Pemerintah Kucurkan Rp200 Miliar
Konsumsi Bensin Naik...
Konsumsi Bensin Naik Tipis saat Nataru, Masyarakat Liburan Pilih Transportasi Umum
Tarif Transjakarta Diusulkan...
Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000, Pramono: Segera Dikaji
AHY Hadiri Kampanye...
AHY Hadiri Kampanye Nasional Grab, Dorong Percepatan Tranformasi Transportasi Ramah Lingkungan
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Rekomendasi
Momen Prabowo Sambut...
Momen Prabowo Sambut PM Narendra Modi di Istana Merdeka
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Video Prototipe Project...
Video Prototipe Project Aion Ungkap Konsep Sistem Operasi AI Microsoft
Berita Terkini
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Pasar Mulai Cemas, Mata...
Pasar Mulai Cemas, Mata Uang Rupee India Kehabisan Napas justru Saat Dolar AS Lemah
Cadangan Devisa Indonesia...
Cadangan Devisa Indonesia per Juni 2026 Naik jadi USD145,6 Miliar
Istana Sebut Tarif Listrik...
Istana Sebut Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Daya Beli Jadi Prioritas
Harga Emas Lebih Murah,...
Harga Emas Lebih Murah, Hari Ini Turun Rp15 Ribu jadi Rp2.655.000 per Gram
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved