BEI Akan Terapkan 'Terapi' Baru Terhadap Saham-Saham Bermasalah

Kamis, 01 Juli 2021 - 18:20 WIB
loading...
BEI Akan Terapkan Terapi...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengimplementasikan efek yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus. Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor ,sekaligus meningkatkan transparansi kondisi fundamental perusahaan tercatat.

Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menjelaskan, latar belakang dan juga tujuan dari pengembangan dan implementasi perdagangan efek dalam pemantauan khusus adalah untuk meningkatkan perlindungan terhadap para investor, khusunya investor ritel dalam melakukan investasi saham di pasar modal Indonesia.

Baca juga:PPKM Darurat di Tangsel, Salat Idul Adha Ditiadakan Sementara

"Yaitu dengan meningkatkan transparansi atas kondisi fundamental dari perusahaan tercatat serta menjaga agar perdagangan efek bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki karakteristik khusus ini dapat tetap dilakukan secara teratur, wajar, dan juga efisien," ujar Hasan dalam acara Edukasi Wartawan Terkait Implementasi Efek yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Hasan menambahkan, mengenai kebijakan tersebut, pihaknya berinisiatif untuk membuatkan kriteria atas efek-efek yang dipandang perlu untuk mendapatkan perhatian khusus dari para investor sebelum mereka memutuskan untuk berinvestasi pada efek-efek tersebut.

"Tujuan lain tentu kami juga memandang perlunya memberikan suatu tahapan dalam penggunaan tindakan yang dilakukan oleh bursa terhadap perusahaan tercatat atau saham-saham yang mengalami kondisi atau memenuhi kriteria catatan khusus tertentu," kata dia.

Baca juga:5 Ramalan Mbak You yang Terbukti, Pernikahan Artis hingga Pandemi COVID-19

Hasan menyebut, jika biasanya BEI melakukan tindakan berupa suspensi terhadap saham tertentu yang dianggap melanggar, maka melalui implementasi perdagangan efek dalam pemantauan khusus ini nantinya saham-saham yang dimaksud akan izinkan untuk dapat tetap diperdagangkan dengan pembedaan khusus.

"Implementasi dari perdagangan efek dalam pemantauan khusus ini nantinya diharapkan bisa menjadi jawaban atas keinginan atau keluhan baik dari sisi investor, anggota bursa, maupun terutama dari perusahaan tercatat kita yang selama ini harus menerima tindakan langsung berupa suspensi atas saham-sahamnya," ucapnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1367 seconds (0.1#10.140)