Optimalkan Layanan Digital, OJK Pastikan Pengawasan Tetap Normal di Masa PPKM Darurat
Kamis, 01 Juli 2021 - 18:53 WIB
loading...
OJK memastikan pengawasan dan layanan publik tetap berjalan normal di tengah PPKM Darurat dengan mengoptimalkan layanan digital. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Pemerintah yang mulai menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan menyesuaikan jam kerja dan mobilitas pegawai sesuai ketentuan.
Meski PPKM Darurat diterapkan, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo memastikan bahwa tugas OJK dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan serta pemberian layanan kepada masyarakat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pengaduan konsumen OJK 157 akan tetap berjalan normal sesuai operasional digital yang sudah berjalan.
Baca Juga: OJK: Vaksinasi Jadi Syarat Dalam Pemulihan Sektor Keuangan
"Tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).
OJK juga meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan nonbank dan pasar modal mengikuti penerapan PPKM darurat ini. Seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat.
Meski PPKM Darurat diterapkan, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo memastikan bahwa tugas OJK dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan serta pemberian layanan kepada masyarakat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pengaduan konsumen OJK 157 akan tetap berjalan normal sesuai operasional digital yang sudah berjalan.
Baca Juga: OJK: Vaksinasi Jadi Syarat Dalam Pemulihan Sektor Keuangan
"Tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).
OJK juga meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan nonbank dan pasar modal mengikuti penerapan PPKM darurat ini. Seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat.
Lihat Juga :