Optimalkan Layanan Digital, OJK Pastikan Pengawasan Tetap Normal di Masa PPKM Darurat

Kamis, 01 Juli 2021 - 18:53 WIB
loading...
Optimalkan Layanan Digital, OJK Pastikan Pengawasan Tetap Normal di Masa PPKM Darurat
OJK memastikan pengawasan dan layanan publik tetap berjalan normal di tengah PPKM Darurat dengan mengoptimalkan layanan digital. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Pemerintah yang mulai menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan menyesuaikan jam kerja dan mobilitas pegawai sesuai ketentuan.

Meski PPKM Darurat diterapkan, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo memastikan bahwa tugas OJK dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan serta pemberian layanan kepada masyarakat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pengaduan konsumen OJK 157 akan tetap berjalan normal sesuai operasional digital yang sudah berjalan.



"Tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).

OJK juga meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan nonbank dan pasar modal mengikuti penerapan PPKM darurat ini. Seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat.

"Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala," ujarnya.



Menurut Anto, pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (work from home/WFH) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.

Dia menambahkan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik.

Selain itu, untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid-19, OJK terus melanjutkan kegiatan vaksinasi massal yang telah dimulai Juni lalu ke seluruh Indonesia bekerja sama industri jasa keuangan dengan target sebanyak 335 ribu orang pada Juli ini. Partisipasi vaksinasi massal sektor jasa kuangan ini diharapkan mendukung kebijakan Pemerintah dalam mempercepat vaksinasi Covid-19 bagi penduduk.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2167 seconds (0.1#10.140)