DPR Kritisi Rencana Bappebti Bentuk Bursa Perdagangan Kripto
Kamis, 01 Juli 2021 - 22:48 WIB
loading...
A
A
A
“Bagaimana mungkin sebuah bursa didirikan hanya untuk satu komoditas saja? Dan lagi kredibilitas penyelenggara bursanya juga belum teruji. Ini penting karena dana yang akan dikelola cukup besar dan itu dana masyarakat. Jangan sampai nanti ada kasus penyelenggaranya kabur dan dana masyarakat hilang seperti yang pernah terjadi di negara-negara lain,” ungkap Nusron.
Tak hanya soal jumlah komoditas yang diperdagangkan, Nusron juga menyoroti terkait regulasi yang memayungi keabsahan aktivitas transaksi akses kripto di Indonesia. Nusron menyebut sejauh ini dari aspek filosofi dan regulasi aset kripto masih terjadi tarik-menarik antar sejumlah stakeholder.
Misalnya saja PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang lebih menganggap aset kripto sebagai modal dan bukan komoditas, sehingga selayaknya berada di bawah pengawasan BEI. Sementara Bank Indonesia (BI) lebih menggarisbawahi pemakaian istilah crypto currency, sehingga lebih memaknai aset kripto sebagai alat pembayaran sehingga harus tunduk dalam pengawasan dan peraturan BI.
“Nah kalau secara filosofis dan regulasi saja masih simpang-siur begini, masih saling tarik-menarik, bagaimana nanti nasib bursa yang sudah berdiri bila ijin peredaran dan perdagangannya dicabut atau berubah? Apakah lalu ditutup? Lalu bagaimana nasib dana masyarakat yang ada di dalamnya? Ini juga harus jadi pertimbangan kenapa harus ada bursa khusus untuk aset kripto,” tegas Nusron.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan bahwa aset kripto (kripto) bisa jadi sumber pendapatan negara yang potensial. Menurutnya perdagangan kripto yang terus berkembang bisa memberikan kontribusi yang potensial dan berkelanjutan bagi negara jika dilembagakan.
Tak hanya soal jumlah komoditas yang diperdagangkan, Nusron juga menyoroti terkait regulasi yang memayungi keabsahan aktivitas transaksi akses kripto di Indonesia. Nusron menyebut sejauh ini dari aspek filosofi dan regulasi aset kripto masih terjadi tarik-menarik antar sejumlah stakeholder.
Misalnya saja PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang lebih menganggap aset kripto sebagai modal dan bukan komoditas, sehingga selayaknya berada di bawah pengawasan BEI. Sementara Bank Indonesia (BI) lebih menggarisbawahi pemakaian istilah crypto currency, sehingga lebih memaknai aset kripto sebagai alat pembayaran sehingga harus tunduk dalam pengawasan dan peraturan BI.
“Nah kalau secara filosofis dan regulasi saja masih simpang-siur begini, masih saling tarik-menarik, bagaimana nanti nasib bursa yang sudah berdiri bila ijin peredaran dan perdagangannya dicabut atau berubah? Apakah lalu ditutup? Lalu bagaimana nasib dana masyarakat yang ada di dalamnya? Ini juga harus jadi pertimbangan kenapa harus ada bursa khusus untuk aset kripto,” tegas Nusron.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan bahwa aset kripto (kripto) bisa jadi sumber pendapatan negara yang potensial. Menurutnya perdagangan kripto yang terus berkembang bisa memberikan kontribusi yang potensial dan berkelanjutan bagi negara jika dilembagakan.
Lihat Juga :