DPR Kritisi Rencana Bappebti Bentuk Bursa Perdagangan Kripto
Kamis, 01 Juli 2021 - 22:48 WIB
loading...
Rencana Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membentuk bursa kripto disorot DPR RI. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merespon positif rencana Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mulai mengatur dan mengawasi aktivitas perdagangan aset kripto (crypto currency) di Tanah Air. Langkah tersebut dinilai tepat karena selain nilai kapitalisasinya yang cukup besar, upaya pengaturan dinilai penting agar perdagangan yang terjadi tidak liar, sehingga dapat menghadirkan perlindungan bagi konsumen dan investor.
Meski demikian, DPR RI juga mengkritisi rencana Bappebti yang akan membentuk bursa perdagangan khusus akses kripto di Indonesia. Walau bertujuan sebagai upaya pengaturan dari pemerintah, namun harus dicek kredibilitasnya.
Baca Juga : Catat!, RI Akan Punya Bursa Kripto Tahun Ini
“Kalau kemudian sampai dibuatkan (bursa) khusus untuk kripto sendiri saya kira berlebihan dan perlu dipertanyakan kredibilitasnya. Karena tren di dunia itu justru integrasi market. Dulu bursa efek saja ada dua, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES), dan lalu dimerger jadi satu menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI),” kata Anggota Komisi VI DPR RI, Nusron Wahid, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bappebti, di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Sedangkan menurut Nusron saat ini bursa komoditas pun juga sudah ada dua, yaitu Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (Indonesia Commodity & Derivatives Exchange/ICDX). Sehinga bila harus ditambah lagi dengan bursa khusus kripto, yang akan diberi nama Digital Future Exchange (DFX), maka total ada tiga bursa terpisah yang menaungi aktivitas perdagangan komoditas di Indonesia.
Dari segi komoditas yang diperdagangkan pun, BJJ dan ICDX menaungi banyak komoditas untuk diperdagangkan. Sedangkan bila jadi berdiri, DFX nantinya hanya memperdagangkan satu jenis komoditas saja, yaitu komoditas aset kripto.
Meski demikian, DPR RI juga mengkritisi rencana Bappebti yang akan membentuk bursa perdagangan khusus akses kripto di Indonesia. Walau bertujuan sebagai upaya pengaturan dari pemerintah, namun harus dicek kredibilitasnya.
Baca Juga : Catat!, RI Akan Punya Bursa Kripto Tahun Ini
“Kalau kemudian sampai dibuatkan (bursa) khusus untuk kripto sendiri saya kira berlebihan dan perlu dipertanyakan kredibilitasnya. Karena tren di dunia itu justru integrasi market. Dulu bursa efek saja ada dua, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES), dan lalu dimerger jadi satu menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI),” kata Anggota Komisi VI DPR RI, Nusron Wahid, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bappebti, di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Sedangkan menurut Nusron saat ini bursa komoditas pun juga sudah ada dua, yaitu Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (Indonesia Commodity & Derivatives Exchange/ICDX). Sehinga bila harus ditambah lagi dengan bursa khusus kripto, yang akan diberi nama Digital Future Exchange (DFX), maka total ada tiga bursa terpisah yang menaungi aktivitas perdagangan komoditas di Indonesia.
Dari segi komoditas yang diperdagangkan pun, BJJ dan ICDX menaungi banyak komoditas untuk diperdagangkan. Sedangkan bila jadi berdiri, DFX nantinya hanya memperdagangkan satu jenis komoditas saja, yaitu komoditas aset kripto.
Lihat Juga :