Mal Tutup Total Imbas PPKM Darurat, Begini Nasib Karyawannya
Jum'at, 02 Juli 2021 - 10:44 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan akan ditutup selama pemberlakuan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Imbas PPKM Darurat tersebut maka banyak pengusaha tenant di dalam mal merumahkan para karyawannya hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Hal ini yang sebenarnya membuat kami sangat prihatin pada situasi semua masyarakat harus dapat meningkatkan dan menjaga kesehatan pribadi dan keluarganya sehingga membutuhkan penghasilan untuk dapat bertahan. Mal adalah industri padat karya. Dengan banyaknya batasan untuk pusat belanja, tentunya daya serap tenaga kerja juga semakin minim," ujar Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat.
Baca Juga: Besok PPKM Darurat, Apotek hingga Supermarket di Dalam Mal Tetap Boleh Buka
Ellen melanjutkan, dengan ditutupnya pusat pusat perbelanjaan dan mal maka ada biaya operasional yang harus ditanggung mengingat masih ada 10%-18% tenant yang diizinkan beroperasi. Menurut dia, pusat belanja dirancang dengan AC sentral dan memakai Chiller yang berkapasitas besar, sehingga memang sangat tidak efisien dari segi biaya operasional karena umumnya letak tenant F&B misalnya tidak pada 1 lantai.
"Kami juga terpaksa harus beroperasional sebagian sesuai peraturan yang sudah diterbitkan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih membutuhkan produk esensial dan kebutuhan sehari-hari, sehingga kebutuhan masyarakat masih dapat dipenuhi," jelasnya.
"Hal ini yang sebenarnya membuat kami sangat prihatin pada situasi semua masyarakat harus dapat meningkatkan dan menjaga kesehatan pribadi dan keluarganya sehingga membutuhkan penghasilan untuk dapat bertahan. Mal adalah industri padat karya. Dengan banyaknya batasan untuk pusat belanja, tentunya daya serap tenaga kerja juga semakin minim," ujar Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat.
Baca Juga: Besok PPKM Darurat, Apotek hingga Supermarket di Dalam Mal Tetap Boleh Buka
Ellen melanjutkan, dengan ditutupnya pusat pusat perbelanjaan dan mal maka ada biaya operasional yang harus ditanggung mengingat masih ada 10%-18% tenant yang diizinkan beroperasi. Menurut dia, pusat belanja dirancang dengan AC sentral dan memakai Chiller yang berkapasitas besar, sehingga memang sangat tidak efisien dari segi biaya operasional karena umumnya letak tenant F&B misalnya tidak pada 1 lantai.
"Kami juga terpaksa harus beroperasional sebagian sesuai peraturan yang sudah diterbitkan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih membutuhkan produk esensial dan kebutuhan sehari-hari, sehingga kebutuhan masyarakat masih dapat dipenuhi," jelasnya.
Lihat Juga :