Mal Tutup Total Imbas PPKM Darurat, Begini Nasib Karyawannya

Jum'at, 02 Juli 2021 - 10:44 WIB
loading...
Mal Tutup Total Imbas...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan akan ditutup selama pemberlakuan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Imbas PPKM Darurat tersebut maka banyak pengusaha tenant di dalam mal merumahkan para karyawannya hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Hal ini yang sebenarnya membuat kami sangat prihatin pada situasi semua masyarakat harus dapat meningkatkan dan menjaga kesehatan pribadi dan keluarganya sehingga membutuhkan penghasilan untuk dapat bertahan. Mal adalah industri padat karya. Dengan banyaknya batasan untuk pusat belanja, tentunya daya serap tenaga kerja juga semakin minim," ujar Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat.



Ellen melanjutkan, dengan ditutupnya pusat pusat perbelanjaan dan mal maka ada biaya operasional yang harus ditanggung mengingat masih ada 10%-18% tenant yang diizinkan beroperasi. Menurut dia, pusat belanja dirancang dengan AC sentral dan memakai Chiller yang berkapasitas besar, sehingga memang sangat tidak efisien dari segi biaya operasional karena umumnya letak tenant F&B misalnya tidak pada 1 lantai.

"Kami juga terpaksa harus beroperasional sebagian sesuai peraturan yang sudah diterbitkan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih membutuhkan produk esensial dan kebutuhan sehari-hari, sehingga kebutuhan masyarakat masih dapat dipenuhi," jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Ia pun membeberkan sebelum 24 Juni 2021, traffic pengunjung di pusat belanja rata-rata mencapai 44% dari kondisi normal sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Namun mulai tanggal 24 Juni 2021 hingga 1 Juli 2021, traffic di pusat belanja turun sekitar 40% dari 44%, sehingga traffic tersisa sekitar rata-rata 26%-28%.



"Sebagaimana diketahui bahwa umumnya di pusat belanja kategori/tenant yang diizinkan beroperasional pada periode PPKM Darurat hanya berjumlah sekitar 10%-18% dari keseluruhan tenant yang dimiliki oleh sebuah pusat belanja. Maka prediksi kami traffic pengunjung tentu akan sangat landai," ujarnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1481 seconds (0.1#10.140)