Besok PPKM Darurat, Apotek hingga Supermarket di Dalam Mal Tetap Boleh Buka

Jum'at, 02 Juli 2021 - 10:20 WIB
loading...
Besok PPKM Darurat, Apotek hingga Supermarket di Dalam Mal Tetap Boleh Buka
Ilustrasi. FOTO/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah mulai besok akan menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali . Salah satu aturan yang berlaku dalam PPKM Darurat ini adalah kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup disamping juga restoran dan rumah makan hanya boleh delivery/take away.

Kebijakan tersebut mendapatkan respons dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta yang memiliki anggota sebanyak 85 pusat belanja. Himpunan pengusaha itu pun berisap mengikuti pengetatan aktivitas masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah menurunkan angka penyebaran Covid-19.

"Mengacu kepada peraturan yang tertera pada PPKM Darurat yang diterbitkan oleh pemerintah, maka pusat belanja di DKI Jakarta akan mengikuti keputusan tersebut," ujar Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat kepada MNC Portal, Jumat (2/7/2021).



Dia melanjutkan, tenant pusat belanja tidak ditutup secara penuh karena masih ada tenant yang diizinkan untuk beroperasional dari tanggal 3 Juli–20 Juli 2021 sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Secara rinci, pembatasan kategori tenant serta kapasitas pengunjung maksimal 50% sebagai berikut.
1. Kategori supermarket, Pasar Swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.
2. Kategori Pharmacy, apotek, toko obat.
3. Kegiatan pada sektor esensial antara lain ATM CENTER dan kantor layanan perbankan di dalam mal
4. Kategori F&B diijinkan beroperasional namun hanya dapat melayani pembelian yang dibawa pulang/take away dan juga dengan sistem pesan antar/delivery. Untuk system dine-in /layanan makan di tempat tidak diperbolehkan.

"Dengan demikian tenant kategori Non F&B diluar kategori tersebut tidak dapat beroperasional selama periode PPKM Darurat," jelas Ellen.



Ellen menuturkan, APPBI DKI Jakarta beserta 85 anggotanya sejak 10 April 2021 sampai dengan 7 Juni 2021 sudah menyelesaikan 100% vaksinasi bagi semua pelaku publik di pusat belanja untuk semua karyawan pusat belanja maupun karyawan tenantnya. Sebanyak 162.000 karyawan sudah menyelesaikan kewajiban vaksinasi tersebut.

"Sejak tahun lalu semua anggota pusat belanja dibawah APPBI DKI sudah melakukan berbagai protokol kesehatan yang sangat baik dan lengkap serta terus berlanjut sampai saat ini, bahkan sebagian besar pusat belanja juga menambah peralatan touchless dan juga memasang UVC system. Sehingga sampai saat ini dapat dikatakan Pusat belanja di DKI bukan merupakan cluster Covid-19," tuturnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1788 seconds (0.1#10.140)