Mal Tutup Total, Pengusaha Minta Diguyur Diskon Pajak, Listrik & Gas

Jum'at, 02 Juli 2021 - 10:53 WIB
loading...
Mal Tutup Total, Pengusaha...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat berharap adanya insentif maupun dukungan berupa pengurangan pajak terkait adanya PPKM Darurat yang berlaku dari 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Dia berharap kepada pemerintah daerah adanya pengurangan besaran PBB, meniadakan Pajak PB1 untuk Resto, Reklame dan Pajak Parkir. Sementara kepada pemerintah pusat, pihaknya berharap dapat ditiadakannya PPH final 10% sewa yang ditanggung pihak pusat belanja, pengurangan tarif listrik PLN, dan gas.

"Serta mohon diberikan subsidi bantuan biaya hidup bagi karyawan yang bergerak di pusat belanja. Kami mengharapkan bahwa sesudah tanggal 20 Juli 2021, maka pusat belanja dapat beroperasional kembali," ujarnya kepada MNC Portal, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Mal Tutup Total Imbas PPKM Darurat, Begini Nasib Karyawannya

Ellen melanjutkan, sejak Covid-19 merebak di Indonesia, pusat belanja sudah mengalami berbagai peraturan PSBB dan juga berbagai PPKM serta pengetatan. Hal ini berdampak pada daya tahan pusat belanja yang sudah sangat lemah dan kerugian yang sudah sangat besar karena biaya operasional sebuah pusat belanja cukup besar.

Di samping itu, pusat belanja juga masih harus memberikan diskon kepada para tenant sesuai dengan kemampuannya agar para tenant juga masih bisa bertahan dan membuka lapangan kerja. Namun mirisnya di luar pusat belanja masih banyak bisnis masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan lengkap dan tepat.

"Kami hanya berharap pandemi Covid-19 cepat berlalu dan pemerintah dapat lebih cermat dan tepat sasaran untuk mengetahui dan menangani penyebaran Covid-19. Sehingga peraturan yang diterbitkan juga akan lebih tepat sasaran. Dengan demikian ekonomi juga bisa bergerak kembali dan para pekerja juga memperoleh kembali pekerjaannya," jelasnya.

Baca Juga: Besok PPKM Darurat, Apotek hingga Supermarket di Dalam Mal Tetap Boleh Buka

Seperti diketahui, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan akan ditutup selama pemberlakuan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kemudian restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away.

Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Investor Baru IKN...
3 Investor Baru IKN Siap Tanam Investasi, Bangun Mal hingga Fasilitas Olahraga
Pappajack Soft Opening,...
Pappajack Soft Opening, Momentum DADA Perkuat Portofolio Properti Komersial
Kepri Mall Bertransformasi...
Kepri Mall Bertransformasi Jadi K SQUARE, Hadirkan Konsep Lifestyle Baru di Jantung Kota Batam
Konsumsi Masyarakat...
Konsumsi Masyarakat Bakal Ngebut di Peak Season Nataru Bikin Sektor Ritel Pede Menatap 2026
Transformasi Mal, Ini...
Transformasi Mal, Ini Strategi Jitu LPKR Gaet Pengunjung dan Dongkrak Kinerja
Respons Fenomena Rojali,...
Respons Fenomena Rojali, Mendag: Lihat-lihat Barang Itu Wajar
Iduladha, The Park Pejaten...
Iduladha, The Park Pejaten Bagikan Hewan Kurban bagi Masyarakat Sekitar
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Rekomendasi
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Inggris dan UE Bisa...
Inggris dan UE Bisa Saling Bunuh Jika Rusia Tutup Total Pasokan Gas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved