Penjualan Bebas dan Online Ivermectin Dilarang, Tim Erick Thohir Buka Suara
Jum'at, 02 Juli 2021 - 17:53 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara perihal larangan penjualan obat ivermectin kaplet 12 mg secara bebas dan online. Larangan tersebut menyusul adanya saran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) .
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menyebut tak mempermasalahkan larangan itu. Lagi pula, larangan penjualan obat anti-parasit secara bebas dan melalui platform online sudah diatur dalam regulasi.
"Memang begitu aturannya," ujar Arya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (2/7/2021).
Baca juga:Pecah Rekor Lagi! Sehari Covid-19 di Indonesia Bertambah 25.830 Kasus
BPOM mencatat, ivermectin terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Namun, harus diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali. Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menyebut tak mempermasalahkan larangan itu. Lagi pula, larangan penjualan obat anti-parasit secara bebas dan melalui platform online sudah diatur dalam regulasi.
"Memang begitu aturannya," ujar Arya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (2/7/2021).
Baca juga:Pecah Rekor Lagi! Sehari Covid-19 di Indonesia Bertambah 25.830 Kasus
BPOM mencatat, ivermectin terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Namun, harus diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali. Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
Lihat Juga :