Penjualan Bebas dan Online Ivermectin Dilarang, Tim Erick Thohir Buka Suara

Jum'at, 02 Juli 2021 - 17:53 WIB
loading...
Penjualan Bebas dan...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara perihal larangan penjualan obat ivermectin kaplet 12 mg secara bebas dan online. Larangan tersebut menyusul adanya saran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) .

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menyebut tak mempermasalahkan larangan itu. Lagi pula, larangan penjualan obat anti-parasit secara bebas dan melalui platform online sudah diatur dalam regulasi.

"Memang begitu aturannya," ujar Arya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (2/7/2021).

Baca juga:Pecah Rekor Lagi! Sehari Covid-19 di Indonesia Bertambah 25.830 Kasus

BPOM mencatat, ivermectin terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Namun, harus diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali. Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

Data uji klinik khasiat ivermectin untuk mencegah dan mengobati Covid-19 hingga saat ini belum tersedia. Apabila ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19, harus ada persetujuan dan di bawah pengawasan dokter. Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter, diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya.

Baca juga:PPKM Darurat Dimulai Tengah Malam Nanti, Akses Keluar Masuk Jakarta Ditutup

Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Saat ini, banyak ditemukan ivermectin yang dijual melalui platform online. Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online. Masyarakat yang mendapatkan resep dokter untuk ivermectin agar membeli di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2069 seconds (0.1#10.140)