Mau Kredit Rumah? Berikut Beberapa Jenis KPR Bersubsidi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Memiliki rumah tentunya menjadi impian setiap orang terutama yang sudah berkeluarga. Bagi yang memiliki dana terbatas, Kredit Pemilikan Rumah atau KPR menjadi alternatif untuk mencicil rumah dalam jangka waktu dan bunga tertentu.
Melalui KPR, masyarakat bisa membeli rumah tanpa uang tunai sejumlah harga bangunan tersebut. Cukup siapkan sejumlah dana untuk uang muka (down payment atau DP) rumah saja. Selanjutnya, sisa biaya yang sudah termasuk bunga akan diangsur setiap bulan selama jangka waktu yang telah ditetapkan.
Terdapat beberapa jenis KPR yang perlu dipertimbangkan sebelum mengajukan KPR ke bank. Mengutip data yang dihimpun Tim OCBC NISP, berikut ini jenis-jenis KPR:
1. KPR Non Subsidi (Konvensional)
KPR Non Subsidi adalah salah satu jenis kredit rumah yang ditawarkan oleh bank umum tanpa campur tangan pemerintah. Seluruh biaya merupakan hasil dari kebijakan bank. Di mana suku bunga KPR Non Subsidi biasanya mengacu pada BI Rate. Selain itu, denda keterlambatan cicilan yang dikenakan pada kredit pemilikan rumah tipe ini juga terbilang cukup tinggi apabila dibandingkan dengan KPR Subsidi. Perihal tenor, KPR Non Subsidi umumnya memberikan waktu selama 25 tahun. Cukup lama bukan?
2. KPR Bersubsidi
KPR Bersubsidi adalah kreditan rumah yang merupakan bentuk bantuan dari pemerintah. Bantuan tersebut berupa pengurangan uang muka hingga suku bunga. KPR bersubsidi diberikan kepada pekerja berpenghasilan rendah dan belum memiliki hunian sendiri. Kredit rumah bersubsidi berikut hanya bisa digunakan maksimal untuk rumah tipe 36 dengan harga maksimal 120 juta rupiah. Suku bunganya yakni sekitar 7,25% flat dan sudah mencakup asuransi jiwa, kebakaran, maupun asuransi kredit.
3. KPR Syariah
KPR Syariah adalah jenis kredit pemilikan rumah dengan prinsip-prinsip ajaran agama Islam sehingga tidak menganut sistem bunga melainkan bagi hasil atau nisbah.
4. KPR Pembelian
KPR Pembelian adalah jenis kredit rumah dengan jaminan berupa tak hanya rumah yang hendak dibeli, tetapi juga bisa menggunakan properti lain seperti ruko maupun apartemen.
5. KPR Refinancing
KPR refinancing sedikit berbeda dengan jenis kreditan rumah lainnya. Sebab, KPR refinancing adalah sebuah produk pinjaman di mana rumah yang dibeli dijadikan jaminan untuk pinjaman pribadi.
6. KPR Take Over
KPR Take Over adalah penawaran memindahkan kredit pemilikan rumah yang telah berjalan dari bank A ke bank B.
7. KPR Angsuran Berjenjang
KPR Angsuran Berjenjang adalah fasilitas pinjaman dana untuk membeli rumah namun debitur boleh menunda pembayaran sebagian angsuran pokok sampai tahun ketiga masa pinjaman.
8. KPR Duo
Sesuai namanya, KPR Duo adalah jenis kredit pemilikan rumah yang menawarkan 2 fasilitas sekaligus yakni cicilan rumah dan angsuran pembelian mobil atau furnitur lain dalam waktu bersamaan.
Melalui KPR, masyarakat bisa membeli rumah tanpa uang tunai sejumlah harga bangunan tersebut. Cukup siapkan sejumlah dana untuk uang muka (down payment atau DP) rumah saja. Selanjutnya, sisa biaya yang sudah termasuk bunga akan diangsur setiap bulan selama jangka waktu yang telah ditetapkan.
Terdapat beberapa jenis KPR yang perlu dipertimbangkan sebelum mengajukan KPR ke bank. Mengutip data yang dihimpun Tim OCBC NISP, berikut ini jenis-jenis KPR:
1. KPR Non Subsidi (Konvensional)
KPR Non Subsidi adalah salah satu jenis kredit rumah yang ditawarkan oleh bank umum tanpa campur tangan pemerintah. Seluruh biaya merupakan hasil dari kebijakan bank. Di mana suku bunga KPR Non Subsidi biasanya mengacu pada BI Rate. Selain itu, denda keterlambatan cicilan yang dikenakan pada kredit pemilikan rumah tipe ini juga terbilang cukup tinggi apabila dibandingkan dengan KPR Subsidi. Perihal tenor, KPR Non Subsidi umumnya memberikan waktu selama 25 tahun. Cukup lama bukan?
2. KPR Bersubsidi
KPR Bersubsidi adalah kreditan rumah yang merupakan bentuk bantuan dari pemerintah. Bantuan tersebut berupa pengurangan uang muka hingga suku bunga. KPR bersubsidi diberikan kepada pekerja berpenghasilan rendah dan belum memiliki hunian sendiri. Kredit rumah bersubsidi berikut hanya bisa digunakan maksimal untuk rumah tipe 36 dengan harga maksimal 120 juta rupiah. Suku bunganya yakni sekitar 7,25% flat dan sudah mencakup asuransi jiwa, kebakaran, maupun asuransi kredit.
3. KPR Syariah
KPR Syariah adalah jenis kredit pemilikan rumah dengan prinsip-prinsip ajaran agama Islam sehingga tidak menganut sistem bunga melainkan bagi hasil atau nisbah.
4. KPR Pembelian
KPR Pembelian adalah jenis kredit rumah dengan jaminan berupa tak hanya rumah yang hendak dibeli, tetapi juga bisa menggunakan properti lain seperti ruko maupun apartemen.
5. KPR Refinancing
KPR refinancing sedikit berbeda dengan jenis kreditan rumah lainnya. Sebab, KPR refinancing adalah sebuah produk pinjaman di mana rumah yang dibeli dijadikan jaminan untuk pinjaman pribadi.
6. KPR Take Over
KPR Take Over adalah penawaran memindahkan kredit pemilikan rumah yang telah berjalan dari bank A ke bank B.
7. KPR Angsuran Berjenjang
KPR Angsuran Berjenjang adalah fasilitas pinjaman dana untuk membeli rumah namun debitur boleh menunda pembayaran sebagian angsuran pokok sampai tahun ketiga masa pinjaman.
8. KPR Duo
Sesuai namanya, KPR Duo adalah jenis kredit pemilikan rumah yang menawarkan 2 fasilitas sekaligus yakni cicilan rumah dan angsuran pembelian mobil atau furnitur lain dalam waktu bersamaan.
(ind)