Jual Obat Lebih Tinggi dari HET, Siap-siap Kena Denda Rp2 Miliar
Minggu, 04 Juli 2021 - 16:13 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) obat pada masa pandemi Covid-19. Keputusan Menkes nomor HK.O 1.07/MENKES/4826/2021 dimaksudkan untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga obat selama pandemi, terutama saat penerapan PPKM Darurat ini.
Baca juga: BPOM Terbitkan Persetujuan Uji Klinik Ivermectin sebagai Obat Covid-19
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan, adanya keputusan tersebut tentunya memberikan kepastian akan harga jenis-jenis obat yang dibutuhkan dalam penanganan pasien Covid-19.
Dengan demikian, bagi oknum yang menimbun obat-obatan dan melipatgandakan harga obat maupun alat kesehatan akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Miliki Harga Selangit, Manjurkah Obat Terapi Covid-19 IVIG?
Adapun, bagi pihak yang menjual obat di atas harga yang sebenarnya bisa dijerat dengan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu pasal 62 ayat 1. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. "Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Jodi di Jakarta, Minggu (4/7/2021).
Dia mengingatkan, jangan bermain-main dengan nyawa orang lain. Kesembuhan dan kesehatan pasien harus didahulukan sebagai upaya menyelamatkan bangsa. "Jangan mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain," tandasnya.
Baca juga: BPOM Terbitkan Persetujuan Uji Klinik Ivermectin sebagai Obat Covid-19
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan, adanya keputusan tersebut tentunya memberikan kepastian akan harga jenis-jenis obat yang dibutuhkan dalam penanganan pasien Covid-19.
Dengan demikian, bagi oknum yang menimbun obat-obatan dan melipatgandakan harga obat maupun alat kesehatan akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Miliki Harga Selangit, Manjurkah Obat Terapi Covid-19 IVIG?
Adapun, bagi pihak yang menjual obat di atas harga yang sebenarnya bisa dijerat dengan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu pasal 62 ayat 1. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. "Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Jodi di Jakarta, Minggu (4/7/2021).
Dia mengingatkan, jangan bermain-main dengan nyawa orang lain. Kesembuhan dan kesehatan pasien harus didahulukan sebagai upaya menyelamatkan bangsa. "Jangan mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain," tandasnya.
Lihat Juga :