Jual Obat Lebih Tinggi dari HET, Siap-siap Kena Denda Rp2 Miliar
Minggu, 04 Juli 2021 - 16:13 WIB
loading...
A
A
A
Dia juga meminta para penyalur, distributor dan penyedia obat-obatan untuk mengikuti peraturan atau akan ditindak oleh aparat hukum, atau lebih buruk lagi akan dimusuhi oleh bangsa Indonesia.
Baca juga: Ivermectin Termasuk Golongan Obat Keras, Harus Dikonsumsi Sesuai Resep Dokter
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa pemerintah sudah memastikan stok vaksin cukup, bahkan berdatangan hampir setiap minggunya jutaan dosis baru. Lebih dari 45 juta dosis vaksin telah diberikan, di mana lebih dari 31,5 juta orang telah menerima dosis pertama dan hampir 14 juta di antaranya sudah mendapatkan dosis kedua.
"Kini giliran bapak ibu yang belum divaksin segera datang dan dapatkan vaksin, gratis, aman, dan terbukti melindungi dari komplikasi akibat Covid-19," tuturnya.
Jodi meminta masyarakat tidak ragu ikut vaksinasi karena semua vaksin yang diberikan di Indonesia sudah disetujui Badan POM dan WHO. Vaksinasi terbukti efektif melindungi, mengurangi risiko sakit berat, dan menyelamatkan nyawa. Kini, vaksinasi sudah mudah didapatkan di banyak tempat tanpa syarat KTP atau domisili.
Baca juga: Ivermectin Termasuk Golongan Obat Keras, Harus Dikonsumsi Sesuai Resep Dokter
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa pemerintah sudah memastikan stok vaksin cukup, bahkan berdatangan hampir setiap minggunya jutaan dosis baru. Lebih dari 45 juta dosis vaksin telah diberikan, di mana lebih dari 31,5 juta orang telah menerima dosis pertama dan hampir 14 juta di antaranya sudah mendapatkan dosis kedua.
"Kini giliran bapak ibu yang belum divaksin segera datang dan dapatkan vaksin, gratis, aman, dan terbukti melindungi dari komplikasi akibat Covid-19," tuturnya.
Jodi meminta masyarakat tidak ragu ikut vaksinasi karena semua vaksin yang diberikan di Indonesia sudah disetujui Badan POM dan WHO. Vaksinasi terbukti efektif melindungi, mengurangi risiko sakit berat, dan menyelamatkan nyawa. Kini, vaksinasi sudah mudah didapatkan di banyak tempat tanpa syarat KTP atau domisili.
(ind)
Lihat Juga :