Jual Obat Lebih Tinggi dari HET, Siap-siap Kena Denda Rp2 Miliar

Minggu, 04 Juli 2021 - 16:13 WIB
loading...
Jual Obat Lebih Tinggi...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) obat pada masa pandemi Covid-19. Keputusan Menkes nomor HK.O 1.07/MENKES/4826/2021 dimaksudkan untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga obat selama pandemi, terutama saat penerapan PPKM Darurat ini.

Baca juga: BPOM Terbitkan Persetujuan Uji Klinik Ivermectin sebagai Obat Covid-19

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan, adanya keputusan tersebut tentunya memberikan kepastian akan harga jenis-jenis obat yang dibutuhkan dalam penanganan pasien Covid-19.

Dengan demikian, bagi oknum yang menimbun obat-obatan dan melipatgandakan harga obat maupun alat kesehatan akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: Miliki Harga Selangit, Manjurkah Obat Terapi Covid-19 IVIG?

Adapun, bagi pihak yang menjual obat di atas harga yang sebenarnya bisa dijerat dengan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu pasal 62 ayat 1. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. "Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Jodi di Jakarta, Minggu (4/7/2021).

Dia mengingatkan, jangan bermain-main dengan nyawa orang lain. Kesembuhan dan kesehatan pasien harus didahulukan sebagai upaya menyelamatkan bangsa. "Jangan mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain," tandasnya.

Dia juga meminta para penyalur, distributor dan penyedia obat-obatan untuk mengikuti peraturan atau akan ditindak oleh aparat hukum, atau lebih buruk lagi akan dimusuhi oleh bangsa Indonesia.

Baca juga: Ivermectin Termasuk Golongan Obat Keras, Harus Dikonsumsi Sesuai Resep Dokter

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa pemerintah sudah memastikan stok vaksin cukup, bahkan berdatangan hampir setiap minggunya jutaan dosis baru. Lebih dari 45 juta dosis vaksin telah diberikan, di mana lebih dari 31,5 juta orang telah menerima dosis pertama dan hampir 14 juta di antaranya sudah mendapatkan dosis kedua.

"Kini giliran bapak ibu yang belum divaksin segera datang dan dapatkan vaksin, gratis, aman, dan terbukti melindungi dari komplikasi akibat Covid-19," tuturnya.

Jodi meminta masyarakat tidak ragu ikut vaksinasi karena semua vaksin yang diberikan di Indonesia sudah disetujui Badan POM dan WHO. Vaksinasi terbukti efektif melindungi, mengurangi risiko sakit berat, dan menyelamatkan nyawa. Kini, vaksinasi sudah mudah didapatkan di banyak tempat tanpa syarat KTP atau domisili.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
Harga Eceran Tertinggi...
Harga Eceran Tertinggi MinyaKita Berpotensi Naik, Begini Kata Mendag Budi
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Mendag Busan Pastikan...
Mendag Busan Pastikan Harga MinyaKita Tak Jadi Naik
Cegah Barang Palsu dan...
Cegah Barang Palsu dan Narkoba, BPKN Dorong Integrasi Bank Data Produk Berbasis QR
Puasa Belum Satu Pekan,...
Puasa Belum Satu Pekan, Ada Temuan Minyakita Dijual di Atas HET
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Kejari Tangerang Tegaskan...
Kejari Tangerang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Dokter Richard Lee di Lapas
Rekomendasi
China Targetkan 1,6...
China Targetkan 1,6 Juta Truk Listrik pada Tahun 2030
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
Terbukti Monopoli, KPPU...
Terbukti Monopoli, KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved