Pengecekan Vaksinasi dan PCR di Bandara Diperketat, Ini Prosedurnya

Senin, 05 Juli 2021 - 06:46 WIB
loading...
Pengecekan Vaksinasi...
Foto/Ilustrasi/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah mempersiapkan layanan baru berbentuk digital. Hal ini guna menghindari adanya pemalsuan data serta untuk mengantisipasi peningkatan traffic penumpang pesawat udara.

Dirut Operasi Angkasa Pura I, Wendo Asrul mengatakan dalam masa pandemi Covid-19 perjalanan udara wajib menunjukan syarat dokumen seperti sertifikat vaksin dan surat bebas Covid-19 berbasis PCR.

Terkait hal itu, Wendo menyebut pada situasi sekarang dokumen berbentuk kertas atau hardcopy sangat mudah dimanipulasi hingga dipalsukan. Merujuk persoalan tersebut dokumen penumpang akan beralih dalam bentuk digital dan akan terintegrasi.

Dalam konferensi pers, empat kementerian yakni Kementerian BUMN akan bergabung dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Informasi dan Informatika dan Kementerian Perhubungan untuk mengintegrasikan data, di mana nantinya sistem integrasi data ini akan tersambung dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Kita bersama-sama mencoba mencarikan solusi terkait proses pelayanan di bandara, sehingga ini jadi sesuatu yang lebih baik lagi tentang pelayanannya kepada pengguna jasa, terutama bagi traveler. Solusi tersebut nantinya akan diimplementasikan di dalam aplikasi PeduliLindungi ini," ujar Wendo dalam konferensi pers secara daring, Minggu (4/7/2021).



Wendo menerangkan, dengan adanya integrasi data ini, diharapkan tidak ada lagi pemalsuan dokumen perjalanan yang kerap terjadi belakangan ini. Selain itu, integrasi ini akan mencegah adanya kerumunan saat proses verifikasi dokumen di bandara yang tentunya hal ini sangat membahayakan.

"Ini yang harus dilakukan supaya tidak terjadi penumpukan antrean. Ini juga merupakan simplifikasi alur proses yang dilakukan penumpang udara, yang tadinya ada dua ada aplikasi pedulilidnungi dan IHC, kita gabungkan jadi satu untuk memudahkan pengguna jasa," terang dia.

Kemudian, Wendo menuturkan seluruh data tekait dokumen kesehatan pelaku perjalanan diupload di satu sistem di database milik Kemenkes. Sehingga apabila marak terjadi pemalsuan data, maka penanggungjawabnya layanan kesehatan akan ditindak dari Kemenkes.

Dalam integrasi data ini, dimulai dari proses check in yang disertai pemeriksaan dokumen kesehatan. Setelah adanya sistem dalam bentuk digital ini, tidak aka nada lagi pemerikasaan secara manual.

"Posisi manual di depan tidak ada lagi. Prosesnya dilakukan berbarengan dengan check in di mana ada pemeriksaan ID dan dokumen terbang berupa tiket dan disiapkan satu aplikasi di situ dalamnya ada data tentang vaksin penumpang dan data pemeriksaan kesehatan PCR. Dari itu nanti akan keluar hasilnya. Jika ada data yang tidak sesuai maka penumpang tidak diberi izin layak terbang," ucap Wendo.



Kemudian tahap berikutnya, sistem ini akan diintegrasikan dengan sistem airlines. Sehingga boarding pass baru bisa terbit jika semua syarat bisa dipenuhi pelaku perjalanan.

Oleh sebab itu, Wendo menghimbau para penumpang pesawat udara untuk menginstal aplikasi pedulilindungi terlebih dahulu dari rumah lantaran sudah terintegrasi dengan IHC.

"Nanti penumpang melakukan registrasi, mendapat virtual account. Pada saat melakukan testing ke tempat pelayanan kesehatan atau klinik atau RS, ini RS ini diharapkan sebagaimana surat edaran yang sudah diterbitkan oleh Menkes, ini wajib terafiliasi dengan sistem ini. Semua hasilnya akan diupload dan dimasukkan ke new all record yang datanya diolah Kemenkes," terangnya.

Sebagai informasi, sistem ini melewati uji coba di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pemerintah akan terus berupaya untuk memperluas lokasi supaya program ini dapat tersebar secara merata.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1547 seconds (0.1#10.140)