Mau Naik Pesawat ke Luar Jawa? Simak Aturan Terbarunya

Senin, 05 Juli 2021 - 11:15 WIB
loading...
Mau Naik Pesawat ke...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Manajemen Lion Air Group memberlakukan syarat terbaru penerbangan bagi penumpangnya selama pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali berlaku 3-20 Juli 2021. Meski begitu, ketentuan khusus penumpang maskapai penerbangan nasional tersebut baru berlaku pada 5-20 Juli 2021. Adapun syarat yang ditetapkan manajemen berlaku bagi penerbangan Lion Air, Wings Air dan Batik Air.

"Sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selama pandemi Covid-19, periode 05 Juli 2021 – 20 Juli 2021," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan persnya.

Baca Juga: Hari Pertama Kerja saat PPKM Darurat, Pengguna Transjakarta Sepi

Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, kata dia, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam memutuskan mata rantai penularan Covid-19 dengan memberlakukan PPKM darurat Jawa dan Bali.

"Member of Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first), serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," tuturnya.

Berikut syarat khusus penerbangan Lion Air Group pada masa PPKM Darurat periode 5-20 Juli 2021.
Rute domestik dari dan tujuan (keberangkatan dan kedatangan) Jawa dan Bali:

Pertama, swab atau RT-PCR masa durasi berlaku 2 x 24 jam, Kedua, kartu vaksin minimal dosis pertama yang berlaku untuk penumpang usia 12 tahun ke atas. Sedangkan, untuk penumpang di bawah 12 tahun tidak perlu menyertakan kartu vaksin. Ketiga, Mengisi e-HAC untuk semua usia Manajemen maskapai penerbangan swasta tersebut juga menetapkan syarat lain untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali. Aturan tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah masing-masing daerah.

Baca Juga: PPKM Darurat, Simak Prediksi Saham IHSG Pekan Ini

1. Kalimantan Barat

Rute Kalimantan Barat meliputi tujuan Pontianak (PNK), Ketapang (KTG), Sintang (SQG), dan Putussibau (PSU). Persyaratannya sebagai berikut: RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat
Wajib mengisi e-HAC 2.

2. Kalimantan Tengah
Meliputi tujuan Palangkaraya (PKY), Pangkalan Bun (PKN), Sampit (SMQ), dan Muara Teweh (HMS). Persyaratannya: RT-PCR berlaku 3 x 24 jam. Wajib mengisi e-HAC.

3. Kalimantan Tengah
Meliputi Pangkalan Bun (PKN) dan Sampit (SMQ). Persyaratannya penerbangan diantaranya:
Tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat. Wajib mengisi e-HAC.

4. Kalimantan Timur (KTP non-Balikpapan)

Rute ini adalah dengan tujuan akhir Balikpapan (BPN) untuk penumpang KTP non-Balikpapan. Persyaratannya adalah sebagai berikut: RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat
Wajib mengisi e-HAC

5. Kalimantan Timur

Kalimantan Timur meliputi tujuan akhir ke Balikpapan (BPN). Syarat penerbangan antara lain:
Tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Wajib mengisi e-HAC

6. Sulawesi Utara

Dengan tujuan penerbangan Manado (MDC), Melonguane (MNA), Miangas (MKF), dan Tahuna (NAH). Syarat yang harus disiapkan penumpang diantaranya: RT-PCR berlaku 3 x 24 jam sebelum berangkat
Wajib mengisi e-HAC

7 . Sulawesi Tengah
Rute penerbangan Sulawesi Tengah dengan tujuan dan keberangkatan dari Palu (PLW), Toli-Toli (TLI), Buol (UOL), Poso (PSJ), Luwuk (LUW), dan Morowali (MOH). Adapun ketentuannya: RT-PCR berlaku 2 x 24 jam atau tes antigen yang berlaku 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Wajib mengisi e-HAC.

8. Nusa Tenggara Timur (NTT)
NTT dengan tujuan Kupang (KOE). Persyaratannya sebagai berikut: Wajib menyertakan bukti negatif tes RT-PCR berlaku 1 x 24 jam atau tes antigen berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat
Wajib mengisi e-HAC

9. Papua
Dari dan tujuan Merauke (MKQ). Persyaratannya sebagai berikut: RT-PCR berlaku 2 x 24 jam atau tes antigen berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat (tidak berlaku untuk anak di bawah 12 tahun)
Wajib mengisi e-HAC

10. Papua Barat
Papua Barat meliputi tujuan penerbangan Sorong (SOQ), Manokwari (MKW), Fak-Fak (FKQ), Kaimana (KNG), dan Bobo Bintuni (BXB). Persyaratannya adalah sebagai berikut: RT-PCR berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat menyerahkan kartu vaksin. Wajib mengisi e-HAC

11. Papua Barat
Untuk penerbangan antar daerah di Papua, meliputi Sorong (SOQ), Manokwari (MKW), Fak-Fak (FKQ), Kaimana (KNG), dan Bobo Bintuni (BXB). Persyaratannya meliputi: Tes antigen berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat Menyertakan Kartu vaksin. Wajib mengisi e-HAC.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Daftar Kode Maskapai...
Daftar Kode Maskapai Penerbangan di Indonesia dan Misteri Dibaliknya
Lion Air dan Super Air...
Lion Air dan Super Air Jet Batasi Bagasi Gratis Maksimal 10 Kg Mulai 17 Juli
Viral! APG Bongkar Bobroknya...
Viral! APG Bongkar Bobroknya Manajemen Garuda Indonesia, Ancam Keselamatan Penerbangan
Lion Air Resmi Jadi...
Lion Air Resmi Jadi Maskapai Haji 2025, Bersama Garuda Indonesia dan Saudi Airlines
Profil Wamildan Tsani...
Profil Wamildan Tsani Panjaitan, Dirut Garuda Indonesia Eks Bos Lion Air
Lion Air Group Butuh...
Lion Air Group Butuh 10 Ribu SDM untuk Bekerja di Batam Aero Technic
Terungkap, Ini Isi Tas...
Terungkap, Ini Isi Tas Pria Ngamuk dan Teriak Bom di Pesawat Lion Air
Penumpang Ngamuk dan...
Penumpang Ngamuk dan Teriak Bom di Pesawat Lion Air Jadi Tersangka
Begini Kronologi Lengkap...
Begini Kronologi Lengkap Penumpang Lion Air Rute Jakarta-Kualanamu Teriak-teriak Ada Bom
Rekomendasi
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Arab Saudi Kebut Pembangunan...
Arab Saudi Kebut Pembangunan Jeddah Tower 1.000 Meter, Gedung Tertinggi di Dunia Kalahkan Burj Khalifa
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
Berita Terkini
OveerPOS Dorong Efisiensi...
OveerPOS Dorong Efisiensi Bisnis lewat Integrasi Transaksi dan Pajak
Bukan Sekadar Listrik,...
Bukan Sekadar Listrik, Panas Bumi Jadi Katalis Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Penunjukan Luke Thomas...
Penunjukan Luke Thomas Dinilai Mencerminkan Meritokrasi di DSI
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Infografis
PBB Tolak Usulan Trump...
PBB Tolak Usulan Trump Relokasi Warga Palestina ke Luar Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved