Penerapan PPKM Darurat Bisa Sedot Anggaran Rp225,4 Triliun

Senin, 05 Juli 2021 - 21:28 WIB
loading...
Penerapan PPKM Darurat...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat membutuhkan dana yang tidak kecil. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM darurat bisa menyedot anggaran tambahan Rp225,4 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Rinciannya, alokasi tambahan anggaran untuk penanganan kesehatan Rp120,72 triliun, program prioritas Rp10,89 triliun, perlindungan sosial Rp28,7 triliun, insentif usaha Rp15,1 triliun, dan UMKM Rp50,04 triliun.

Baca juga:Kemendagri: Perlu Pengurangan 50% Mobilitas untuk Tekan Laju Covid-19 Varian Delta

"Terkait dengan dana PPKM darurat ini memang ada usulan tambahan yang besarnya Rp225,4 triliun," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, di sektor kesehatan akan diperlukan tambahan untuk perawatan. Kebutuhannya diperkirakan mencapai Rp40 triliun.

"Dana tambahan perawatan ini juga termasuk ada beberapa untuk memenuhi kurang bayar dari tahun 2020. Yang kalau kurang bayar 2020 itu diperlukan review dari BPKP dan sekarang sedang berjalan secara maraton. Namun kemudian nanti di anggaran kesehatan yang 2021, semua yang dibutuhkan untuk perawatan kesehatan Covid-19 akan kita cukupi," paparnya.

Baca juga:Diburu seperti Oksigen, Harga Obat Avigan di Indonesia Sentuh Rp23 Jutaan?

Sedangkan, untuk obat, insentif tenaga kesehatan juga akan ada peningkatan sekitar Rp9,15 triliun.

"Vaksinasi juga akan terus kita lakukan dan kita membeli pengadaan vaksin maupun distribusi, dan tadi di dalam keterangan saya juga nanti akan dikomplemenkan, dikombinasikan dengan anggaran dari pemerintah daerah yang memang untuk dukungan vaksinasi," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1932 seconds (0.1#10.140)