Permohonan PKPU Terhadap Pertamina Foundation Harus Ditolak

Selasa, 06 Juli 2021 - 13:33 WIB
loading...
Permohonan PKPU Terhadap...
Permohonan PKPU terhadap Pertamina Foundation harus ditolak.
A A A
JAKARTA - Sesuai agenda persidangan yang telah ditentukan sebelumnya, pada hari ini Selasa (6/7/2021), Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan Putusan dalam perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 174/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst. yang diajukan terhadap Pertamina Foundation oleh para pihak yang merasa memiliki tagihan terkait program Gerakan Menanam Pohon (GMP).

Sebagaimana diketahui, dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 1132 K/Pid.Sus/2018, seluruh pembayaran yang telah dilakukan terkait program GMP merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan memperkaya para pihak yang telah menerima pembayaran, termasuk para pemohon PKPU. Selain itu, sisa anggarannya pun telah dirampas untuk negara sesuai perintah dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut.

Pertamina Foundation telah mengajukan 16 bukti berupa dokumen otentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya dan membuktikan tidak adanya utang kepada para pemohon PKPU. Di antara bukti-bukti tersebut terdapat pula Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menyatakan Pertamina Foundation tidak memiliki kewajiban pembayaran ke pihak manapun terkait program GMP. Bahkan sebaliknya Pertamina Foundation yang berhak mengajukan tuntutan baik secara pidana maupun perdata terhadap para pihak yang telah menerima uang program GMP.

Adapun bukti-bukti para Pemohon PKPU berupa data dari aplikasi twitgreen, sebelumnya telah dinyatakan tidak akurat oleh Mahkamah Agung dalam Putusan No. No. 1132 K/Pid.Sus/2018 sehingga tidak dapat membuktikan kebenaran dalilnya dalam perkara PKPU ini. Para saksi yang diajukan para pemohon juga tidak dapat menerangkan, jumlah pohon yang telah ditanam maupun jumlah tagihannya kepada Pertamina Foundation.

Hadi Shubhan yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan juga telah menyatakan bahwa dengan adanya perkara tindak pidana korupsi dalam sebuah program yang melibatkan uang negara, maka pembuktiannya menjadi tidak sederhana sehingga tidak memenuhi syarat untuk diajukan PKPU.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, maka seharusnya Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak Permohonan PKPU yang diajukan terhadap Pertamina Foundation karena utang yang didalilkan para Pemohon PKPU tidak terbukti dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. CM
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kompak Turun, Ini Harga...
Kompak Turun, Ini Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell, Vivo dan BP per 1 April
Pertamina Antisipasi...
Pertamina Antisipasi Pasokan BBM di Bengkulu Akibat Pendangkalan Pulau Baai
Hadir di Pelabuhan Bakauheni,...
Hadir di Pelabuhan Bakauheni, Serambi MyPertamina Sediakan Beragam Fasilitas
Serambi MyPertamina...
Serambi MyPertamina Hadir di Bandara Ngurah Rai, Beri Layanan Gratis bagi Pemudik
Hore! Jelang Lebaran,...
Hore! Jelang Lebaran, Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini
Singgah Sejenak, Nikmati...
Singgah Sejenak, Nikmati Fasilitas Terbaik Pertamina Lubricants di Rest Area
Ini Para Perwira Pertamina...
Ini Para Perwira Pertamina Penjaga Ketahanan Energi saat Libur Lebaran
Pertamina Gelar Program...
Pertamina Gelar Program Mengaji Berhadiah Voucher BBM di SPBU
Pertamina Sebar 57 Modular...
Pertamina Sebar 57 Modular Urai Kepadatan Mudik Lebaran di SPBU Rest Area
Rekomendasi
Libur Lebaran, Ayu Ting...
Libur Lebaran, Ayu Ting Ting Boyong Keluarga ke Jepang
Urai Kemacetan Puncak...
Urai Kemacetan Puncak Bogor saat Libur Lebaran, Contraflow Diberlakukan di KM 44-46 Tol Jagorawi
Libur Lebaran, Polisi...
Libur Lebaran, Polisi Terapkan One Way Menuju Jalur Wisata Pantai Carita dan Anyer
Berita Terkini
10 Orang Terkaya China...
10 Orang Terkaya China 2025, Founder TikTok Jadi Nomor 1
51 menit yang lalu
IMF Abaikan Ancaman...
IMF Abaikan Ancaman Resesi dari Kebijakan Tarif Trump
1 jam yang lalu
Ekonomi 15 Negara Mitra...
Ekonomi 15 Negara Mitra Dagang AS yang Paling Terpukul Tarif Timbal Balik Trump
11 jam yang lalu
BRI Menanam Grow & Green...
BRI Menanam Grow & Green Transplantasi Terumbu Karang, Selamatkan Ekosistem Laut di NTB
12 jam yang lalu
Jadwal Program Pemutihan...
Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 di 11 Provinsi
12 jam yang lalu
Pecah Rekor Lagi, Harga...
Pecah Rekor Lagi, Harga Emas Antam Tembus Rp1.826.000 per Gram
13 jam yang lalu
Infografis
Kekerasan Seksual terhadap...
Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Korut Memprihatinkan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved