Dukung PPKM Darurat, BSI Ubah Skema Migrasi Nasabah
Selasa, 06 Juli 2021 - 18:55 WIB
loading...
A
A
A
Sementara pada bulan Juli ini, BSI akan melakukan migrasi sistem pada empat wilayah regional, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Banjarmasin dengan target 100% nasabah di wilayah tersebut akan terintegrasi dengan sistem layanan perbankan syariah BSI yang baru.
Secara berurutan migrasi sistem akan dilaksanakan di wilayah Jakarta dan Bandung pada tanggal 5 Juli serta wilayah Surabaya dan Banjarmasin pada tanggal 12 Juli untuk nasabah payroll, priority dan lainnya. Sementara, secara keseluruhan, untuk nasabah ex-BRIS, auto migrasi akan dilakukan pada tanggal 21 Juli 2021.
Selanjutnya untuk nasabah ex-BNIS akan dilakukan pada 9 Agustus 2021. Di wilayah-wilayah tersebut, saat ini BSI telah melayani lebih dari 3,8 juta nasabah melalui 354 kantor cabang yang menjangkau masyarakat baik di kota besar maupun sub-urban.
Per Juni 2021, BSI mencatat proses integrasi layanan dan migrasi rekening sudah mencapai tahap 45% dari target migrasi rekening seluruh wilayah yang akan selesai di bulan Juli 2021. Adapun total dana pihak ketiga (DPK) yang akan dimigrasikan pada Juli ini sekitar Rp64,3 triliun dengan total nasabah mencapai lebih dari 3 juta orang.
Baca juga:Sumber Hukum Islam yang Penting Diketahui
Secara berurutan migrasi sistem akan dilaksanakan di wilayah Jakarta dan Bandung pada tanggal 5 Juli serta wilayah Surabaya dan Banjarmasin pada tanggal 12 Juli untuk nasabah payroll, priority dan lainnya. Sementara, secara keseluruhan, untuk nasabah ex-BRIS, auto migrasi akan dilakukan pada tanggal 21 Juli 2021.
Selanjutnya untuk nasabah ex-BNIS akan dilakukan pada 9 Agustus 2021. Di wilayah-wilayah tersebut, saat ini BSI telah melayani lebih dari 3,8 juta nasabah melalui 354 kantor cabang yang menjangkau masyarakat baik di kota besar maupun sub-urban.
Per Juni 2021, BSI mencatat proses integrasi layanan dan migrasi rekening sudah mencapai tahap 45% dari target migrasi rekening seluruh wilayah yang akan selesai di bulan Juli 2021. Adapun total dana pihak ketiga (DPK) yang akan dimigrasikan pada Juli ini sekitar Rp64,3 triliun dengan total nasabah mencapai lebih dari 3 juta orang.
Baca juga:Sumber Hukum Islam yang Penting Diketahui
Lihat Juga :