Terbitkan PP 73/2021, Jokowi Restui Berdirinya Holding BUMN Ultra Mikro
Selasa, 06 Juli 2021 - 19:31 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 ihwal penambahan modal negara terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. PP tersebut menjadi dasar berdirinya Holding BUMN Ultra Mikro.
Beleid tersebut diterbitkan sejak 2 Juli 2021 kemarin. Adapun tiga perseroan pelat merah yang tergabung dalam holding adalah Bank BRI, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.
Dalam skemanya, penambahan modal dilakukan melalui hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Baca juga: Permintaan Naik, Erick Thohir Minta INAF Produksi Ivermectin 13,8 Juta Per Bulan
Dimana, penambahan modal berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik negara kepada Pegadaian dan PNM. Adapun penyertaan modal yang dilakukan sebanyak 6,24 juta saham seri B pada Pegadaian, dan 3,79 juta saham seri B pada PNM.
Beleid tersebut diterbitkan sejak 2 Juli 2021 kemarin. Adapun tiga perseroan pelat merah yang tergabung dalam holding adalah Bank BRI, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.
Dalam skemanya, penambahan modal dilakukan melalui hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Baca juga: Permintaan Naik, Erick Thohir Minta INAF Produksi Ivermectin 13,8 Juta Per Bulan
Dimana, penambahan modal berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik negara kepada Pegadaian dan PNM. Adapun penyertaan modal yang dilakukan sebanyak 6,24 juta saham seri B pada Pegadaian, dan 3,79 juta saham seri B pada PNM.
Lihat Juga :