Terbitkan PP 73/2021, Jokowi Restui Berdirinya Holding BUMN Ultra Mikro

Selasa, 06 Juli 2021 - 19:31 WIB
loading...
Terbitkan PP 73/2021, Jokowi Restui Berdirinya Holding BUMN Ultra Mikro
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 ihwal penambahan modal negara terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. PP tersebut menjadi dasar berdirinya Holding BUMN Ultra Mikro.

Beleid tersebut diterbitkan sejak 2 Juli 2021 kemarin. Adapun tiga perseroan pelat merah yang tergabung dalam holding adalah Bank BRI, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.

Dalam skemanya, penambahan modal dilakukan melalui hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.



Dimana, penambahan modal berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik negara kepada Pegadaian dan PNM. Adapun penyertaan modal yang dilakukan sebanyak 6,24 juta saham seri B pada Pegadaian, dan 3,79 juta saham seri B pada PNM.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri BUMN dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," demikian bunyi PP dikutip, Selasa (6/7/2021).

Dengan pengalihan saham Seri B, maka negara melakukan kontrol terhadap Pegadaian dan PNM melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.



Manajemen Bank BRI sendiri berencana akan melakukan penambahan modal dengan skema rights issue. Bahkan, upaya pemerintah juga akan menyetorkan seluruh saham Seri B miliknya (Inbreng) sudah dibahas.

Aksi korporasi tersebut, membuat BRI menjadi pemegang saham mayoritas pada Pegadaian dan PNM yang merupakan awal dari aksi pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro itu sendiri.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1357 seconds (0.1#10.140)