Industri Makanan dan Minuman Jawa Timur di Ambang Malapetaka
Rabu, 07 Juli 2021 - 19:40 WIB
loading...
A
A
A
"Temuan lapangan dari pengakuan pelaku UMKM dan IKM mamin di Jawa Timur menyatakan bahwa rata-rata industri pengguna gula rafinasi tersebut kesulitan mendapatkan pasokan gula rafinasi. Pasokan gula rafinasi tersebut, kalau pun ada, mengalami keterlambatan lebih dari seminggu dengan harga lebih mahal atau tinggi dari harga yang diperoleh dari produsen Jawa Timur," jelas Listiyono.
Baca juga:Dicap Sombong Tak Mau Datang ke Podcast Deddy Corbuzier, Ini Reaksi Jerinx
Untuk mengatasi masalah pasokan gula rafinasi yang tersendat tersebut, maka pelaku UKM dan IKM terpaksa membeli gula konsumsi di pasar tradisional dengan harga Rp12 ribu Rp13 ribu per kilo. Harga gula rafinasi dalam kondisi normal berkisar Rp8 ribu-Rp9 ribu per kilo.
Disparitas harga tersebut menyebabkan biaya produksi UKM dan IKM naik berkali lipat. Mengatasi biaya yang tinggi tersebut, termasuk ongkos biaya angkut gula rafinasi dari luar Jawa Timur, mayoritas pelaku UKM dan IKM melakukan pemangkasan produksi dan penjualan hingga 50% mengurangi ukuran produk makanan minuman dari ukuran normal, dan pada akhirnya melakukan PHK karyawan.
“Kami menyadari bahwa pemerintah sedang dihadapkan pada tantangan serius masalah Covid-19 yang kembali meledak. Namun, dampak yang memprihatinkan dari pemberlakuan Permenperin 03/2021 ini perlu disikapi juga dengan upaya serius dari berbagai pihak, baik pemerintah daerah Jawa Timur maupun pemerintah pusat agar kondisi yang ditimbulkan karena Covid-19 dan beleid ini tidak semakin buruk dirasakan oleh masyarakat di Jawa Timur,” pungkasnya.
Baca juga:Dicap Sombong Tak Mau Datang ke Podcast Deddy Corbuzier, Ini Reaksi Jerinx
Untuk mengatasi masalah pasokan gula rafinasi yang tersendat tersebut, maka pelaku UKM dan IKM terpaksa membeli gula konsumsi di pasar tradisional dengan harga Rp12 ribu Rp13 ribu per kilo. Harga gula rafinasi dalam kondisi normal berkisar Rp8 ribu-Rp9 ribu per kilo.
Disparitas harga tersebut menyebabkan biaya produksi UKM dan IKM naik berkali lipat. Mengatasi biaya yang tinggi tersebut, termasuk ongkos biaya angkut gula rafinasi dari luar Jawa Timur, mayoritas pelaku UKM dan IKM melakukan pemangkasan produksi dan penjualan hingga 50% mengurangi ukuran produk makanan minuman dari ukuran normal, dan pada akhirnya melakukan PHK karyawan.
“Kami menyadari bahwa pemerintah sedang dihadapkan pada tantangan serius masalah Covid-19 yang kembali meledak. Namun, dampak yang memprihatinkan dari pemberlakuan Permenperin 03/2021 ini perlu disikapi juga dengan upaya serius dari berbagai pihak, baik pemerintah daerah Jawa Timur maupun pemerintah pusat agar kondisi yang ditimbulkan karena Covid-19 dan beleid ini tidak semakin buruk dirasakan oleh masyarakat di Jawa Timur,” pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :