Industri Makanan dan Minuman Jawa Timur di Ambang Malapetaka
Rabu, 07 Juli 2021 - 19:40 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Langkah serius terhadap dampak pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 03 Tahun 2021 terhadap ekonomi di Jawa Timur harus segera diambil. Ketua Lakpesdam PW NU Jawa Timur Listiyono Santoso mengatakan bahwa semakin lama para pelaku UMKM dan IKM makanan minuman (Mamin) di Jawa Timur mengalami ketidakpastian jaminan pasokan gula rafinasi yang berkualitas dan kompetitif, semakin besar kerugian terhadap ekonomi Jawa Timur.
Riset terbaru dari Lakpesdam PW NU Jawa Timur bertajuk “Dampak Permenperin No. 3 Tahun 2021 Terhadap IKM Mamin di Jawa Timur” menunjukkan bahwa pemberlakuan beleid tersebut berpengaruh signifikan terhadap bertambahnya angka kemiskinan dan pengangguran di Jawa Timur, yang dipicu oleh penutupan operasi para UMKM dan IKM mamin Jawa Timur sebagai akibat pemberlakuan beleid tersebut.
Baca juga:Terungkap, Ada Perusahaan Baru Dalam Kasus Bansos Covid-19 di Kemensos
"Dari riset tersebut, ditunjukkan bahwa akibat beleid tersebut, lebih dari 40% atau sekitar 269.671 dari 674.178 UMKM dan IKM Mamin Jawa Timur terpaksa harus menutup operasinya dan gulung tikar. Hal tersebut terjadi karena UMKM dan IKM Mamin Jawa Timur tidak dapat menanggung ekonomi biaya tinggi yang berdampak pada peningkatan biaya usaha," ujar Listiyono dalam konferensi pers virtual di Surabaya, Rabu(7/7/2021).
Usaha kecil mengalami peningkatan biaya Rp2,73 miliar per tahun karena dipicu oleh disparitas harga gula rafinasi dan gula pasir. Sementara itu, usaha menengah mengalami peningkatan biaya Rp27,57 miliar karena kenaikan biaya transport dan harga gula rafinasi di pasar.
"Dampak lanjut dari kondisi tersebut adalah terjadi penurunan nilai produksi Rp1,19 triliun per tahun. Sementara itu, pilihan terburuk yang telah dilakukan UMKM dan IKM adalah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kurang lebih 387 ribu orang atau 13% dari total 2.597.815 tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada UMKM dan IKM mamin di Jawa Timur," terangnya.
Dengan adanya PHK massal tersebut, masyarakat kehilangan pendapatan utama sehingga memicu terjadinya lonjakan angka kemiskinan di Jawa Timur sebesar 688 ribu orang atau 60% dari angka kemiskinan saat ini sebesar 458 ribu orang.
Riset terbaru dari Lakpesdam PW NU Jawa Timur bertajuk “Dampak Permenperin No. 3 Tahun 2021 Terhadap IKM Mamin di Jawa Timur” menunjukkan bahwa pemberlakuan beleid tersebut berpengaruh signifikan terhadap bertambahnya angka kemiskinan dan pengangguran di Jawa Timur, yang dipicu oleh penutupan operasi para UMKM dan IKM mamin Jawa Timur sebagai akibat pemberlakuan beleid tersebut.
Baca juga:Terungkap, Ada Perusahaan Baru Dalam Kasus Bansos Covid-19 di Kemensos
"Dari riset tersebut, ditunjukkan bahwa akibat beleid tersebut, lebih dari 40% atau sekitar 269.671 dari 674.178 UMKM dan IKM Mamin Jawa Timur terpaksa harus menutup operasinya dan gulung tikar. Hal tersebut terjadi karena UMKM dan IKM Mamin Jawa Timur tidak dapat menanggung ekonomi biaya tinggi yang berdampak pada peningkatan biaya usaha," ujar Listiyono dalam konferensi pers virtual di Surabaya, Rabu(7/7/2021).
Usaha kecil mengalami peningkatan biaya Rp2,73 miliar per tahun karena dipicu oleh disparitas harga gula rafinasi dan gula pasir. Sementara itu, usaha menengah mengalami peningkatan biaya Rp27,57 miliar karena kenaikan biaya transport dan harga gula rafinasi di pasar.
"Dampak lanjut dari kondisi tersebut adalah terjadi penurunan nilai produksi Rp1,19 triliun per tahun. Sementara itu, pilihan terburuk yang telah dilakukan UMKM dan IKM adalah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kurang lebih 387 ribu orang atau 13% dari total 2.597.815 tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada UMKM dan IKM mamin di Jawa Timur," terangnya.
Dengan adanya PHK massal tersebut, masyarakat kehilangan pendapatan utama sehingga memicu terjadinya lonjakan angka kemiskinan di Jawa Timur sebesar 688 ribu orang atau 60% dari angka kemiskinan saat ini sebesar 458 ribu orang.
Lihat Juga :