PHK Marak, BPJamsostek Gencarkan Sosialisasi Program JKP
Rabu, 07 Juli 2021 - 20:15 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Banyaknya perusahaan yang terguncang badai pandemi Covid-19 menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) marak terjadi. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek pun gencar melakukan sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjan (JKP).
Melalui BPJamsostek Cabang Jakarta Kelapa Gading, sosialisasi diberikan kepada hampir 600 perusahaan binaan. Kegiatan tersebut digelar secara virtual pada Selasa 6 Juli 2021 kemarin.
JKP adalah program baru BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Beleid itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan, persyaratan, alur, hingga manfaat JKP.
"Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai selama enam bulan, dimana, diberikan setiap bulan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya," ujar Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Kelapa Gading, Erfan Kurniawan menyebut, dalam keterangan pers, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Hindari PHK, Menaker Ida: Jangan Memanfaatkan PPKM Darurat untuk Menambah Masalah
Tak hanya itu, peserta juga mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan BPJamsostek. Untuk mendapatkan manfaat tersebut, perusahaan tidak perlu membayar iuran tambahan karena seluruh iuran ditanggung Pemerintah dan rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), ujar Erfan.
Melalui BPJamsostek Cabang Jakarta Kelapa Gading, sosialisasi diberikan kepada hampir 600 perusahaan binaan. Kegiatan tersebut digelar secara virtual pada Selasa 6 Juli 2021 kemarin.
JKP adalah program baru BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Beleid itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan, persyaratan, alur, hingga manfaat JKP.
"Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai selama enam bulan, dimana, diberikan setiap bulan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya," ujar Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Kelapa Gading, Erfan Kurniawan menyebut, dalam keterangan pers, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Hindari PHK, Menaker Ida: Jangan Memanfaatkan PPKM Darurat untuk Menambah Masalah
Tak hanya itu, peserta juga mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan BPJamsostek. Untuk mendapatkan manfaat tersebut, perusahaan tidak perlu membayar iuran tambahan karena seluruh iuran ditanggung Pemerintah dan rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), ujar Erfan.
Lihat Juga :