Hindari PHK, Menaker Ida: Jangan Memanfaatkan PPKM Darurat untuk Menambah Masalah

Rabu, 07 Juli 2021 - 19:12 WIB
loading...
Hindari PHK, Menaker Ida: Jangan Memanfaatkan PPKM Darurat untuk Menambah Masalah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kepada semua pihak agar PPKM Darurat ini tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah minta semua pihak untuk patuh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai ikhtiar bersama dalam menahan laju penyebaran COVID-19 yang sangat dahsyat. Hal ini ditunjukkan bagi pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan organisasi pengusaha, serta pemerintah daerah (Pemda).



Permintaan Ida tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor M/9/HK.04/VII/2021, yang meminta kepada para Gubernur agar mengimbau para pelaku usaha di wilayahnya, utamanya untuk memperhatikan petunjuk penerapan protokol kesehatan di tempat kerja serta mematuhi ketentuan PPKM Darurat.

"Saya mengingatkan kepada semua pihak agar PPKM Darurat ini tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan. Semua pihak harus mengupayakan agar dalam situasi ini tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pengusaha dengan pekerja/buruh," kata Menaker Ida di Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Ida pun meminta kepada pengusaha maupun pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh hendaknya sama-sama memahami situasi saat ini dengan bijaksana.

"Kita semua mengetahui bahwa kondisi saat ini tidak mudah bagi pekerja/buruh dan pengusaha, justru karena itulah solusi yang terbaik adalah selalu mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh maupun serikat pekerja/serikat buruh," kata Ida.



Sambung Ida menambahkan, selain dialog bipartit di perusahaan, dialog di tingkat tripartit juga menjadi penting. Berkaitan hal ini, mengingat karakteristik daerah berbeda-beda, Ida mengimbau agar dalam mencari solusi konkrit untuk kondisi ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Pemerintah daerah bisa melakukan inisiasi dialog secara tripartit baik melalui kelembagaan (lembaga kerjasama tripartit) maupun dialog dalam bentuk lainnya.

"Dialog yang dilandasi saling percaya dan pikiran yang positif adalah cara ampuh untuk menyelesaikan persoalan," pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1482 seconds (0.1#10.140)