PHK Marak, BPJamsostek Gencarkan Sosialisasi Program JKP

Rabu, 07 Juli 2021 - 20:15 WIB
loading...
PHK Marak, BPJamsostek...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Banyaknya perusahaan yang terguncang badai pandemi Covid-19 menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) marak terjadi. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek pun gencar melakukan sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjan (JKP).

Melalui BPJamsostek Cabang Jakarta Kelapa Gading, sosialisasi diberikan kepada hampir 600 perusahaan binaan. Kegiatan tersebut digelar secara virtual pada Selasa 6 Juli 2021 kemarin.

JKP adalah program baru BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Beleid itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan, persyaratan, alur, hingga manfaat JKP.

"Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai selama enam bulan, dimana, diberikan setiap bulan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya," ujar Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Kelapa Gading, Erfan Kurniawan menyebut, dalam keterangan pers, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Hindari PHK, Menaker Ida: Jangan Memanfaatkan PPKM Darurat untuk Menambah Masalah

Tak hanya itu, peserta juga mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan BPJamsostek. Untuk mendapatkan manfaat tersebut, perusahaan tidak perlu membayar iuran tambahan karena seluruh iuran ditanggung Pemerintah dan rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), ujar Erfan.

Erfan mengatakan, Peserta program JKP harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), usia belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan baik PKWTT maupun PKWT, Peserta pada perusahaan skala menengah dan besar terdaftar 5 program (JKK,JKM,JHT,JP,JKN). Sedangkan peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar 4 program (JKK, JKM, JHT, JKN).

JKP bisa didapatkan peserta yang mengalami PHK dengan syarat sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan, dimana, 6 bulan dibayar berturut-turut, periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.

Baca juga: Ada PPKM Darurat, Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2021 pun Diralat

Selain itu, peserta penerima manfaat JKP harus memenuhi kriteria seluruh peserta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengalami PHK dengan ketentuan memenuhi syarat eligibilitas masa iuran dan kepesertaan dan bersedia bekerja kembali, tambah Erfan.

Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Wilayah DKI Jakarta, masyarakat tetap dapat mengajukan klaim JHT secara digital melalui website www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan untuk layanan informasi dapat menghubungi Call Center 175 terkait program BPJamsostek dan prosedur Lapak Asik.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Kondisi Angkatan Kerja...
Kondisi Angkatan Kerja RI: 7,2 Juta Pengangguran, 98,58 Juta Bekerja Penuh Waktu, Freelance 38,35 Juta
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Di Balik Progres Percepatan...
Di Balik Progres Percepatan Sekolah Rakyat, Ada Dedikasi dan Komitmen Para Pekerja
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Rekomendasi
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Begitu Istimewa? Ini Keutamaan, Peristiwa Besar, dan Fadhilah Puasanya
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Infografis
Negara-negara Ini Melakukan...
Negara-negara Ini Melakukan PHK Massal PNS, Indonesia Menyusul?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved