LPS Jamin Dana Calon Jamaah Haji yang Gagal Berangkat
Kamis, 08 Juli 2021 - 14:49 WIB
loading...
A
A
A
Untuk saldo atau dana haji dalam rekenening dari calon jamaah tersebut disimpan dalam rekeming BPKH atas nama BPKH QQ calon jamaah haji yang dilengapi dengan daftar setoran dananya yang masuk ke dalam rekening tersebut.
Baca juga:Mbak You Pernah Ramal Akan Ada Artis Keluarga yang Tertangkap Karena Narkoba
"Dengan demikian, penjaminan terhadap dana haji yang disimpan di BPKH berlaku penjaminan simpanan maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank untuk masing masing jamaah haji," ungkapnya.
Meskipun demikian, LPS menjamin untuk dana haji yang telah disimpan dalam perbankan akan diamankan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada.
Baca juga:Mbak You Pernah Ramal Akan Ada Artis Keluarga yang Tertangkap Karena Narkoba
"Dengan demikian, penjaminan terhadap dana haji yang disimpan di BPKH berlaku penjaminan simpanan maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank untuk masing masing jamaah haji," ungkapnya.
Meskipun demikian, LPS menjamin untuk dana haji yang telah disimpan dalam perbankan akan diamankan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada.
(uka)
Lihat Juga :