LPS Jamin Dana Calon Jamaah Haji yang Gagal Berangkat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS ) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dana calon jamaah haji yang gagal berangkat akan aman disimpan oleh Lembaga Penjamin Sosial atau LPS. Menurut Purbaya, dana yang telah tersimpan di perbankan dan diangsur oleh calon jamaah telah dijamin 100% oleh LPS sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:PPKM Darurat Tugas Bersama Turunkan Pandemi Covid-19
"Penjaminan simpanan yang dilakukan oleh LPS saat ini tertuang dalam UU LPS No. 24 Tahun 2004 yang berlaku untuk simpanan nasabah di perbankan nasional, termasuk dana haji yang dikelola oleh lembaga haji atau BPKH yang ditempatkan dalam rekening di perbankan kami akan dijamin 100%," kata Purbaya dalam webinar virtual, Kamis (08/07/2021).
Purbaya menuturkan berdasarkan peraturan mengenai program penjaminan simpanan yang berlaku di LPS, saldo dalam rekening perbankan tersebut akan dijaga dan diperhitungkan.
"Dana haji yang diperhitungkan pada rekening simpanan di bank termasuk kategori simpanan pihak lain atau beneficiary itu bagi kepentingan calon jamaah haji yang dinaungi oleh BPKH adalah wakil yang sah dari calon jamaahnya," paparnya.
Untuk saldo atau dana haji dalam rekenening dari calon jamaah tersebut disimpan dalam rekeming BPKH atas nama BPKH QQ calon jamaah haji yang dilengapi dengan daftar setoran dananya yang masuk ke dalam rekening tersebut.
Baca juga:Mbak You Pernah Ramal Akan Ada Artis Keluarga yang Tertangkap Karena Narkoba
"Dengan demikian, penjaminan terhadap dana haji yang disimpan di BPKH berlaku penjaminan simpanan maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank untuk masing masing jamaah haji," ungkapnya.
Meskipun demikian, LPS menjamin untuk dana haji yang telah disimpan dalam perbankan akan diamankan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada.
Baca juga:PPKM Darurat Tugas Bersama Turunkan Pandemi Covid-19
"Penjaminan simpanan yang dilakukan oleh LPS saat ini tertuang dalam UU LPS No. 24 Tahun 2004 yang berlaku untuk simpanan nasabah di perbankan nasional, termasuk dana haji yang dikelola oleh lembaga haji atau BPKH yang ditempatkan dalam rekening di perbankan kami akan dijamin 100%," kata Purbaya dalam webinar virtual, Kamis (08/07/2021).
Purbaya menuturkan berdasarkan peraturan mengenai program penjaminan simpanan yang berlaku di LPS, saldo dalam rekening perbankan tersebut akan dijaga dan diperhitungkan.
"Dana haji yang diperhitungkan pada rekening simpanan di bank termasuk kategori simpanan pihak lain atau beneficiary itu bagi kepentingan calon jamaah haji yang dinaungi oleh BPKH adalah wakil yang sah dari calon jamaahnya," paparnya.
Untuk saldo atau dana haji dalam rekenening dari calon jamaah tersebut disimpan dalam rekeming BPKH atas nama BPKH QQ calon jamaah haji yang dilengapi dengan daftar setoran dananya yang masuk ke dalam rekening tersebut.
Baca juga:Mbak You Pernah Ramal Akan Ada Artis Keluarga yang Tertangkap Karena Narkoba
"Dengan demikian, penjaminan terhadap dana haji yang disimpan di BPKH berlaku penjaminan simpanan maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank untuk masing masing jamaah haji," ungkapnya.
Meskipun demikian, LPS menjamin untuk dana haji yang telah disimpan dalam perbankan akan diamankan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada.
(uka)