LPS Jamin Dana Calon Jamaah Haji yang Gagal Berangkat
Kamis, 08 Juli 2021 - 14:49 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS ) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dana calon jamaah haji yang gagal berangkat akan aman disimpan oleh Lembaga Penjamin Sosial atau LPS. Menurut Purbaya, dana yang telah tersimpan di perbankan dan diangsur oleh calon jamaah telah dijamin 100% oleh LPS sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:PPKM Darurat Tugas Bersama Turunkan Pandemi Covid-19
"Penjaminan simpanan yang dilakukan oleh LPS saat ini tertuang dalam UU LPS No. 24 Tahun 2004 yang berlaku untuk simpanan nasabah di perbankan nasional, termasuk dana haji yang dikelola oleh lembaga haji atau BPKH yang ditempatkan dalam rekening di perbankan kami akan dijamin 100%," kata Purbaya dalam webinar virtual, Kamis (08/07/2021).
Purbaya menuturkan berdasarkan peraturan mengenai program penjaminan simpanan yang berlaku di LPS, saldo dalam rekening perbankan tersebut akan dijaga dan diperhitungkan.
"Dana haji yang diperhitungkan pada rekening simpanan di bank termasuk kategori simpanan pihak lain atau beneficiary itu bagi kepentingan calon jamaah haji yang dinaungi oleh BPKH adalah wakil yang sah dari calon jamaahnya," paparnya.
Baca juga:PPKM Darurat Tugas Bersama Turunkan Pandemi Covid-19
"Penjaminan simpanan yang dilakukan oleh LPS saat ini tertuang dalam UU LPS No. 24 Tahun 2004 yang berlaku untuk simpanan nasabah di perbankan nasional, termasuk dana haji yang dikelola oleh lembaga haji atau BPKH yang ditempatkan dalam rekening di perbankan kami akan dijamin 100%," kata Purbaya dalam webinar virtual, Kamis (08/07/2021).
Purbaya menuturkan berdasarkan peraturan mengenai program penjaminan simpanan yang berlaku di LPS, saldo dalam rekening perbankan tersebut akan dijaga dan diperhitungkan.
"Dana haji yang diperhitungkan pada rekening simpanan di bank termasuk kategori simpanan pihak lain atau beneficiary itu bagi kepentingan calon jamaah haji yang dinaungi oleh BPKH adalah wakil yang sah dari calon jamaahnya," paparnya.
Lihat Juga :