Kegiatan Sektor Esensial Tetap Beroperasi selama PPKM Darurat
Kamis, 08 Juli 2021 - 16:29 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Riefky, meski masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami transaksi digital. Namun, dalam pengetatan PPKM ini Pemerintah juga memperbolehkan sektor UMKM khususnya makanan dan minuman untuk beroperasi dengan batasan kapasitas dan jam operasional.
“Jadi saya kira tidak ada alasan untuk menghambat diberlakukannya pengetatan PPKM Mikro dan Darurat ini. Jika terjadi peningkatan PHK, saya kira Pemerintah mengantisipasi dengan berbagai stimulus PEN yang diperpanjang hingga Kuartal III. Kalau pengetatan ini tidak lakukan, ini sangat mengkhawatirkan dalam jangka panjang,” katanya.
Senada dengan Riefky, pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia Riant Nugroho menyambut baik penguatan PPKM Mikro dengan mempertimbangkan sektor esensial yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi dengan ketentuan tertentu. “Apa yang dilakukan Pemerintah sudah baik dengan mempertimbangkan secara detail bagi pelaku usaha terutama UMKM. Karena pemerintah juga kembali memberikan sejumlah stimulus,” tuturnya.
Dalam skenarionya, kata Riant, perlu dilakukan monitoring dan aturan yang rinci mengingat masih banyak masyarakat yang belum mampu merespons kebijakan dengan baik. “Jadi kebijakannya sudah baik, skenario di lapangan yang harus dipastikan. Serta, petugas dilapangan harus memiliki aturan memberikan sanksi yang serupa baik PPKM Mikro maupun Darurat,” ujarnya.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah juga mengungkapkan hal yang hampir senada bahwa banyak masyarakat yang belum mendapatkan sosialisasi dengan baik. “Masih banyak penumpukan mobilitas masyarakat dua hari sejak diberlakukan PPKM Darurat. Karena masih ada perusahaan sektor nonesensial dan noncritical yang yang mewajibkan karyawannya masuk. Diharapkan Pemerintah dapat melakukan sosialisasi terus menerus kepada masyarakat dan juga para pengusaha,” ucapnya. CM
“Jadi saya kira tidak ada alasan untuk menghambat diberlakukannya pengetatan PPKM Mikro dan Darurat ini. Jika terjadi peningkatan PHK, saya kira Pemerintah mengantisipasi dengan berbagai stimulus PEN yang diperpanjang hingga Kuartal III. Kalau pengetatan ini tidak lakukan, ini sangat mengkhawatirkan dalam jangka panjang,” katanya.
Senada dengan Riefky, pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia Riant Nugroho menyambut baik penguatan PPKM Mikro dengan mempertimbangkan sektor esensial yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi dengan ketentuan tertentu. “Apa yang dilakukan Pemerintah sudah baik dengan mempertimbangkan secara detail bagi pelaku usaha terutama UMKM. Karena pemerintah juga kembali memberikan sejumlah stimulus,” tuturnya.
Dalam skenarionya, kata Riant, perlu dilakukan monitoring dan aturan yang rinci mengingat masih banyak masyarakat yang belum mampu merespons kebijakan dengan baik. “Jadi kebijakannya sudah baik, skenario di lapangan yang harus dipastikan. Serta, petugas dilapangan harus memiliki aturan memberikan sanksi yang serupa baik PPKM Mikro maupun Darurat,” ujarnya.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah juga mengungkapkan hal yang hampir senada bahwa banyak masyarakat yang belum mendapatkan sosialisasi dengan baik. “Masih banyak penumpukan mobilitas masyarakat dua hari sejak diberlakukan PPKM Darurat. Karena masih ada perusahaan sektor nonesensial dan noncritical yang yang mewajibkan karyawannya masuk. Diharapkan Pemerintah dapat melakukan sosialisasi terus menerus kepada masyarakat dan juga para pengusaha,” ucapnya. CM
(ars)
Lihat Juga :