Khusus PPKM, BI Naikkan Limit Tarik Uang di ATM Jadi Rp20 Juta
Jum'at, 09 Juli 2021 - 10:13 WIB
loading...
Selama masa PPKM Darurat BI menaikkan limit tarik uang di ATM berteknologi chip menjadi Rp20 juta per rekening per hari. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru khusus untuk masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat , yaitu menaikkan batas maksimal penarikan uang di mesin ATM.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan, jika sebelumnya nominal penarikan maksimal ada di angka Rp15 juta, dengan kebijakan baru itu nasabah bisa menarik uang tunai hingga Rp20 juta.
Baca Juga: Uang Beredar Tembus Rp6.994,9 Triliun di Bulan Mei 2021
"Kebijakan itu akan mulai diberlakukan pada 12 Juli 2021," kata Erwin melalui pernyataan virtual, Jumat (9/7/2021).
Namun, fasilitas penarikan uang dengan jumlah sebanyak Rp20 juta di ATM tersebut hanya bisa dilakukan di mesin ATM yang sudah menggunakan teknologi chip. Dengan adanya kebijakan baru ini, BI mengimbau seluruh bank di Indonesia untuk menginformasikan lokasi-lokasi ATM yang bisa memberlakukan limit baru tersebut.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan, jika sebelumnya nominal penarikan maksimal ada di angka Rp15 juta, dengan kebijakan baru itu nasabah bisa menarik uang tunai hingga Rp20 juta.
Baca Juga: Uang Beredar Tembus Rp6.994,9 Triliun di Bulan Mei 2021
"Kebijakan itu akan mulai diberlakukan pada 12 Juli 2021," kata Erwin melalui pernyataan virtual, Jumat (9/7/2021).
Namun, fasilitas penarikan uang dengan jumlah sebanyak Rp20 juta di ATM tersebut hanya bisa dilakukan di mesin ATM yang sudah menggunakan teknologi chip. Dengan adanya kebijakan baru ini, BI mengimbau seluruh bank di Indonesia untuk menginformasikan lokasi-lokasi ATM yang bisa memberlakukan limit baru tersebut.
Lihat Juga :